Lingkungan Hidup akan Perkuat Tupoksi UPT

Peleburan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak hanya berpengaruh pada tingkat pusat, tetapi juga pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Namun demikian, Dr. Ir. Wahyu Marjaka, M.Eng., Kepala Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan menegaskan bahwa lingkungan hidup siap perkuat tupoksi UPT Badan Litbang dan Inovasi (BLI). Hal ini disampaikan pada rapat pembahasan penataan UPT BLI di Hotel Royal Garden Safari, Cisarua (Kamis, 27/08).

“Tidak akan membentuk BPK baru, tetapi memperkuat fungsi dimana ditambah kualitas lingkungan,”tegas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa tidak semua UPT akan melaksanakan penelitian kualitas lingkungan dimana proses ini akan dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta prioritas kebutuhan. Selain itu, di tingkat tapak akan diperkuat dengan partnership atau kerjasama.

“Selama ini, kami hanya memantau. Solusinya belum kami lakukan sehingga kita akan melakukan effort (upaya)lebih. Peleburan ini harus ada langkah maju untuk memperbaiki lingkungan,”tegas Wahyu.

Dr. Ir. Ombo Satjapraja sangat mendukung bahwa kegiatan lingkungan hidup digabung saja dengan kegiatan UPT dengan pertimbangan biaya, SDM tetapi tetap memprioritaskan masalah yang ada di daerah

“Pembentukan UPT harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, SDM serta anggaran yang tersedia,” kata Ombo.

Terkait dengan kebutuhan daerah, Ir. Tri Joko Mulyono, MM., Sekretaris BLI (Sekbadan) menyatakan bahwa sejak tahun kemarin, UPT sudah di dorong untuk mendukung dan menyelesaikan permsalahan atau kebutuhan daerah, dengan pengalokasian anggaran sebesar 30%.

“30% anggaran adalah di luar RPI (Rencana Penelitian Integratif) untuk melayani daerah. Tetapi tidak semua kebutuhan daerah tidak masuk RPI sehingga UPT harus bijaksana untuk memasukkanya ke dalam RPI,” tegas Tri Joko.

Di sisi lain, Dr. Ir. Titiek Setyawati, M.Sc, Peneliti BLI menyatakan bahwa proses perubahan tidak mungkin bisa dihindari. Tetapi beliau menegaskan bahwa dalam penataan UPT sebaiknya dilakukan dahulu pengkajian atau pemetaan yang ada di BLI.

“Banyak hal yang akan diselesaikan harusnya dipetakan sebelum melakukan perubahan nomenklatur. Mana yang akan dikerjakan kita atau di luar FORDA. Permasalahan utama bukan kita untuk menjadi besar atau kecil. Sebelum melakukan kita harus melakukan pengkajian atau pemetaan SDM dan kepakaran masing-masing baik di pusat maupun daerah,”kata Titiek

Terkait kebutuhan SDM, terutama penelitian kualitas lingkungan, Wisnu menyatakan kesanggupan untuk melakukan pmbinaan maupun pelatihan. Selain itu, Tri Joko juga menambahkan bahwa akan adanya penambahan peneliti yang telah disaring kepakaranya untuk memperkuat UPT.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa UPT hanya melakukan kegiatan penelitian, sedangkan pengembangan akan dilakukan di pusat. Hal ini untuk memudahkan pengawalan hasil penelitian udan untuk evaluasi hasil penelitian di daerah yang bisa dikembangkan. Namun demikian, di daerah akan dibangun show window untuk menunjukkan beberapa hasil penelitian yang telah berhasil dikembangkan oleh BLI.

Selain itu, juga akan dibahas lebih lanjut strategi untuk mengemas hasil penelitian BLI baik di bidang komoditi maupun kawasan untuk menjadi lebih terkenal dan memiliki nilai jual yang tinggi. Namun demikian, tetap berprioritas untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat sehingga ke depan lebih menekankan pada kerjasama masyarakat.

Adapun tindak lanjut rapat ini akan dibentuk tim kecil untuk mengkompilasi hasilnya untuk menjadi masukan bagi Pusat Litbang Sosial Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (Puslit sosekjak dan PI). Disadari bahwa dalam proses penyempurnaan kelembagaan di KLHK, Puslit Sosekjak dan PI ditunjuk untuk memberikan kajian dan masukan bagi KLHK. ***THS

Materi terkait.

  1. Strategi Pengembangan Organisasi Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lingkup Badan Litbang dan Inovasi Pasca Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Penelitian dan Pengembangan Kualitas Lingkungan untuk Penguatan Tupoksi Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Balitbang dan Inovasi
  3. Refleksi Historis Perjalanan Pengembangan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Litbang dan Inovasi : Bercermin dari Masa Lalu, Menyongsong Masa Depan
  4. Permasalahan Lingkungan Hidup
  5. Konsep dan Implementasi Tugas Pengembangan Hasil Penelitian oleh UPT

Sumber : forda-mof.org

Share Button