Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerima para aktivis lingkungan yang dimotori oleh Chalid Muhammad , Kamis sore (25/6) di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta. Setelah menjamu buka puasa bersama, Menteri LHK mendengar presentasi kerja-kerja LSM dari Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut para aktivis dari Aceh mengeluhkan bahaya dari gajah-gajah dan harimau yang mulai berkeliaran di perkampungan penduduk di sekitar hutan di Kabupaten Benar Meriah Aceh Utara. Hal ini terjadi karena tekanan terhadap satwa liar di hutan akibat ekspansi kegiatan perkebunan sawit yang mulai merambah hutan-hutan di sekitarnya. Kalau tidak segera ditangani, maka akan semakin banyak korban manusia dan harta benda akibat serangan binatang liar. Oleh karena itu mereka berharap Pemerintah segera menegur, memberikan sanksi serta mereview izin-izin perkebunan yang merambah hutan. Disamping itu, perwakilan LSM Aceh juga melaporkan kepada Menteri LHK tentang berbagai kemajuan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mereka mengusulkan agar dapat diberikan izin pengelolaan hutan masyarakat yang sudah lama dikenal masyarakat Aceh yaitu Hutan Mukim.
Selanjutnya para aktivis dari Sumatera Utara yang diwakili oleh Riza Damanik dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyampaikan kerja-kerja mereka memberdayakan masyarakat nelayan dengan memaksimalkan potensi mangrove seluas 500 hektar. Namun saat ini kegiatan mereka terancam karena adanya izin eksplorasi migas dan kelautan. Mereka berharap Kementerian LHK dapat mensinkronkan izin tersebut agar aktivitas nelayan dapat terus berjalan dengan baik dan tidak terganggu kegiatan eksplorasi.
Pada dialog tersebut para aktivis dari Sulawesi Tengah mempertanyakan banyaknya izin sawit dan tambang yang saling tumpang tindih hingga melebihi luas daratan Sulawesi Tengah. Hal ini sungguh tidak masuk akal. Oleh karena itu mereka meminta Pemerintah untuk mereview izin-izin tersebut dan memperkuat penegakan hukum. Untuk itu para aktivis lingkungan siap mendukung kebijakan tersebut dengan berbagai kegiatan inisiatif lokal baik dalam penegakan hukum maupun pemberdayaan masyarakat.
Para aktivis Kalimantan Barat menyoroti lahan kritis dan pencemaran DAS Kapuas, tumpang tindih izin sawit dan tambang, hutan lindung yang dirambah pemegang izin sawit dan konflik masyarakat dengan perkebunan sawit. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kubu Raya, Ketapang dan daerah lainnya di Kalimantan Barat.
Menanggapi presentasi dan keluhan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya mengapresiasi berbagai inisiatif LSM dalam memberdayakan masyarakat dan memantau berbagai pelanggaran yang terjadi di daerah. Menteri LHK akan menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran di daerah tersebut dengan berprinsip pada “Kekuasaan Negara adalah Kekuatan Memaksa secara Sah”.
Sumber : ppid.dephut.go.id