Sektor energi yang sebelumnya tidak menjadi sorotan ternyata menyumbang emisi gas rumah kaca besar. Pendataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa pada tahun 2013, total emisi karbon dioksida dari energi sebesar 494.998.490 ton.
“Emisi paling besar berasal dari batubara dan transportasi,” ungkap Kirsfianti L Ginoga, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca di sela Seminar Perubahan Iklim bertema “Implementasi di Tingkat Nasional dan Persiapan Menuju COP 21 Paris” pada Jumat (3/7/2015).
Data Sign Smart yang didapatkan lewat pengukuran emisi dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi itu mengungkap, pada tahun 2000, emisi karbon dioksida dari batubara masih 444.738 ton, tetapi pada tahun 2013 mencapai 2.290.082 ton. Meningkat pesat.
Sementara, pada sektor transportasi, emisi pada tahun 2.000 sebesar 56.454.652 ton. Tahun 2013, emisi meningkat hampir tiga kali lipat, mencapai 142.318.307 ton. Diprediksi, emisi akan terus meningkat bila berlaku business as usual.
Etty menuturkan, data yang ada bisa menjadi rujukan dalam strategi penurunan emisi. “Akan berhasil tidak kita menurunkan emisi sebesar 26 persen seperti yang ditargetkan pada tahun 2020,” katanya.
Menanggapi peningkatan pesat emisi dari sektor energi, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan bahwa Greenpeace telah mengingatkan ancaman tingginya emisi dari energi sejak beberapa tahun terakhir.
“Saat ini, emisi karbon dari sektor energi memang masih lebih rendah dari sektor hutan. Namun, jika ketergantungan pemerintah pada sektor batubara masih dilanjutkan maka emisi karbon dari sektor energi akan melonjak drastis dalam 5 tahun ke depan,” urainya.
Rencana membangun pembangkit listrik 35 GW yang 60 persennya adalah dari batubara merupakan ancaman nyata peningkatan emisi. Arif mengatakan, KLHK harus mengingatkan pemerintah untuk meninjau rencana tersebut.
“KLHK harus menyusun regulasi yang memastikan proyek pembangkit listrik yang akan dibangun ini tidak akan memperburuk kondisi lingkungan dan kualitas udara. Jika Indonesia punya regulasi yang kuat soal ini maka PLTU baru mustahil dibangun,” pungkasnya.
Sumber : klik di sini