12,7 Juta Hektar Hutan Akan Dikelola Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan izin 12,7 juta hektar lahan perhutanan sosial untuk dikelola masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati, Senin (6/7), di Jakarta.

Vivien mengatakan, program tersebut bertujuan agar hutan bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar hutan. “Program ini juga untuk mengurangi konflik lahan yang terjadi di sekitar hutan,” katanya.

Ia menekankan, sasaran program itu adalah 32 juta rakyat Indonesia yang hidup di sekitar hutan. Masyarakat itu tinggal di 33.000 desa.

Program tersebut, lanjutnya, akan diatur melalui instruksi presiden yang menetapkan peta indikatif arahan perhutanan sosial.

Izin perhutanan sosial tersebut akan dibagi menjadi pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Dalam mengurus izin perhutanan sosial, Kementerian LHK akan membuat regulasi agar akses masyarakat, kelompok masyarakat, ataupun koperasi terhadap perhutanan sosial tersebut semakin mudah.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menyatakan, dari target perhutanan sosial seluas 12,7 hektar tersebut, 5,5 juta hektar akan diambil dari izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan. Sebanyak 20 persen lahan konsesi yang diberikan kepada perusahaan wajib dimanfaatkan melalui kemitraan dengan masyarakat.

Penegakan hukum atas kasus lingkungan hidup dan kehutanan sulit dilaksanakan karena melibatkan banyak lembaga peradilan, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Kementerian LHK menyiasati sulitnya penegakan hukum dengan memberi sanksi administrasi berupa pencabutan izin yang bisa diberikan langsung tanpa lembaga peradilan.

“Akan tetapi, pemberian sanksi administrasi tidak berarti menghentikan proses pidana,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani.

Pada 2015, Kementerian LHK telah menindak 10 perusahaan dengan pencabutan izin. Kementerian LHK menargetkan 20 persen kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berkurang setiap tahun.

Sumber : klik di sini

Share Button