Keintegrasian Penelitian antar RPPI

Keintegrasian kegiatan penelitian antar RPPI (Rencana Penelitian dan Pengembangan Integratif) bukanlah tidak mungkin, demikian disampaikan Prof.Ris.Dr. Gustan Pari, Ketua Dewan Riset, Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian LHK, pada kegiatan Rakornis Tahun 2015 di Balikpapan, Kamis (11/06/2015).

Menurut Gustan, ada beberapa kita untuk mengintegrasikan antar RPPI, yaitu pertama terletak pada komunikasi, baik antara fungsional dengan struktural, fungsional dengan fungsional maupun koordinator RPPI satu dengan koordinator RPPI lainnya.

Cara kedua dapat dilakuan dengan peningkatan kuantitas maupun kualitas SDM.

“Tetapi untuk mengatasi kekurangan SDM terutama peneliti, maka langkah awal yang dilakukan adalah perekrutan SDM. Kualitas dapat dikembangkan nanti setelah SDM terpenuhi,” kata Gustan.

Selain itu, langkah yang paling penting adalah pencermatan proposal kegiatan Rencana Penelitian Pengembangan Integrasi (RPPI) sejak awal.

“Penyusunan proposal untuk kegiatan tahun yang akan datang sebaiknya dimulai pada bulan Juni 2015 dan waktu pencermatan terjadwal secara jelas agar menghindari pencermatan proposal yang tergesa-gesa,”kata Gustan

Usaha peningkatan keintegrasian kegiatan penelitian baik dalam RPPI maupun antar RPPI diharapkan dapat memperoleh paket Iptek yang dilakukan dengan lengkap dari suatu tema penelitian, mulai dari hulu sampai hilir, baik dari aspek deskripsi, produksi, pengolahan, keekonomian hingga kelembagaan serta kebijakan.

Sejak tahun 2010, Badan Litbang Kehutanan (Balitbanghut) yang sekarang berubah menjadi Badan Litbang dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mencanangkan adanya penelitian terintegratif, baik antar unit kerja maupun Rencana Penelitian Integratif (RPI) lainnya. Namun demikian, berdasarkan hasil pengamatan Dewan Riset (DR) Badan Litbang dan Inovasi, sampai dengan tahun 2014 sebanyak 78% kegiatan dalam RPI belum terintegrasi.

Sumber : forda-mof.org

Share Button