Aparat Hong Kong Ungkap Penyelundupan Paruh Enggang dan Sisik Trenggiling, Diduga Asal Indonesia

Seperti dilaporkan dalam siaran persnya (06/05), tim satgas operasi gabungan polisi laut dan bea cukai Hong Kong (Hong Kong Customs and Marine Police) berhasil membongkar upaya penyelundupan 150 kotak dan 30 tas barang elektronik yang bercampur dengan bagian tubuh satwa dilindungi.

Bercampur dengan barang-barang elektronik seperti 229 kamera, 10 ribu ponsel ditemukan kura-kura hidup, kadal, laba-laba, 129 kilogram sisik trenggiling dan 10 kilogram paruh rangkong. Total estimasi nilai barang selundupan tersebut adalah lebih dari HK$ 10 juta (sekitar 17 milyar rupiah).

Satu orang berusia 27 tahun berhasil diamankan, meski beberapa tersangka lainnya berhasil kabur dari speedboat saat terjadi penggeledahan barang selundupan tersebut.

Peneliti dan koordinator Indonesian Hornbill Conservation Society, Yokyok Hadiprakarsa, dalam pernyataan terpisah kepada Mongabay Indonesia,menjelaskan bahwa bagian tubuh paruh enggang gading yang dibongkar di Hong Kong dapat dipastikan berasal dari Indonesia. Menurutnya penyelundupan paruh enggang, trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya amat rawan diselundupkan keluar dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Indonesia merupakan habitat dan populasi terbesar untuk enggang gading di dunia. Perpaduan antara masih banyaknya populasi di alam dengan lemahnya penegakan hukum. Saya meyakini ini bersumber dari Indonesia meski informasi ini sedang ditelusuri oleh pihak berwenang di Hongkong,” jelas Yokyok.

“Modusnya dicampur dengan barang elektronik meski ada juga yang spesifik hanya berisi object wildlife crime,” tambah Yokyok  yang menghabiskan banyak waktu untuk melakukan riset dan studi modus penyelundupan satwa liar, terutama paruh enggang gading, dari Kalimantan Barat.

Aksi penyelundupan ini semakin menambah jumlah penyelundupan yang terjadi di Indonesia, termasuk temuan penyelundupan trenggiling, paruh enggang gading hingga kakatua jambul kuning baru-baru ini.

Kepulauan Indonesia yang luas menjadikan jalur penyelundupan antar pulau dan negara mudah untuk dilakukan. Jika sebelumnya penyelundupan menggunakan jalur udara marak dilakukan, sekarang modus jalur laut mulai menjadi favorit para penyelundup; karena jauh lebih longgar dari pemeriksaan aparat dan minimnya pengecekan kargo barang terkirim.

Dari 57 spesies enggang gading di dunia, maka enggang gading (Helmeted Hornbill, Rhinoplax vigil) spesies maskot Indonesia, mulai menjadi favorit para penyelundup untuk digunakan sebagai bahan kerajinaan (craft) saat gading gajah dan cula badak semakin sulit diperoleh. Bahkan para penyelundup mulai menggunakan kode “gading merah” untuk komoditas paruh enggang yang berharga mahal di pasar gelap.

Jaringan bawah tanah kejahatan satwa liar, umumnya bekerja sangat sistematis, memiliki jaringan hingga tingkat pemburu dan semakin tertutup dari kalangan luar. Para pelaku memiliki kaki tangan hingga di wilayah-wilayah pedalaman Indonesia.

Wilayah Tiongkok daratan dan Hong Kong merupakan pasar terbesar dunia dari obyek penyelundupan dan kejahatan satwa liar (wildlife crime object). Di Tiongkok saja hingga akhir tahun 2014, terdapat 14 kasus penangkapan dalam kasus serupa.

Dalam undang-undang Hong Kong, penyelundupan merupakan pelanggaran hukum serius, dengan hukuman denda hingga HK$ 2 juta dan penjara selama tujuh tahun. Sedangkan berdasarkan aturan Ordonansi Perlindungan Satwa dan Spesies Langka, setiap orang yang terbukti melanggar dan mengekspor/ mengimpor spesimen langka diancam denda maksimum HK$ 50 ribu dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sumber : klik disini

 

Share Button