Instruksi Presiden Penundaan Pemberian Ijin dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Inpres moratorium bidang kehutanan.

“Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Badan Informasi Geospasial; 6. Para Gubernur; 7. Para Bupati/Walikota;

Untuk Informasi selengkapnya silahkan download dokumen dibawah ini

klik download dokumen moratorium kehutanan 2015

klik download dokumen moratorium  kehutanan 2013

berita terkait lainnya 1 dan 2

Share Button