Modus penyelundupan satwa liar makin brutal. Mereka berupaya berbagai cara melancarkan aksi tanpa memperhatikan keselamatan satwa. Salah stau kejadian menyedihkan ini terungkap di Surabaya pada Senin (4/5/15). Polres Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya, berhasil menyita sebanyak 24 kakatua jambul kuning. Gilanya, satwa-satwa dilindungi ini diselundupkan di dalam botol plastik minuman mineral! Mereka antara hidup dan mati terjejal di dalam botol-botol kecil itu.
Kasus terungkap, kala, Mul, baru turun dari Kapal KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta. Gerak gerik mencurigakan. Dia seakan menghindari petugas. Kala diperiksa, dia membawa dua burung, kakatua jambul kuning dan bayan hijau yang dimasukkan dalam jerigan dan dibungkus karung plastik. Kapalpun diperiksa. Benar saja, terdapat 21 kakatua jambul kuning dalam botol mineral bertutupkan dua karung plastik.
Diduga karena penyimpanan dalam botol, menyebabkan 11 dari 24 kakatua tewas. Kini, yang hidup dititipkan ke lembaga konservasi Maharani di Lamongan, sebelum siap dilepasliarkan kembali.
Apa kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menanggapi kasus ini? “Saya minta ke SPORC untuk bekerja sama dengan Polda agar mengejar sampai ke Jakarta di mana jaringannya. Karena perdagangan satwa ilegal ini luar biasa,” kata Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (8/5/15).
Pada Jumat itu, Siti meminta kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC ) dan unit-unit konservasi (BKSDA) untuk ‘menyisir’ warga yang memiliki satwa langka dilindungi seperti kakak tua jambul kuning ini. “Tetapi harus hati-hati sekali, harus persuasif mengajak kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan kakatua agar dikembalikan ke alam liar. Jadi pelan-pelan,” ujar dia.
Dia melihat dukungan masyarakat terhadap perlindungan satwa ini cukup besar. Terbukti, dari kasus kakatua kuning ini, lalu ada gerakan Save Jambul Kuning. “Saya denger itu dari masyarakat, saya sangat berterima kasih.”
Dia menilai, secara keseluruhan penanganan menyangkut tanaman dan satwa dilindungi (TSL) harus ada langkah-langkah pembenahan. Satwa seperti jambul kuning ini, kata Siti, dilindungi karena mereka penting dalam menopang sistem kehidupan.
Buka posko
Guna menyelamatkan kakatua jambul kuning yang ada di masyarakat, KLHK membuka tiga posko. “Sekarang ada tiga posko kami bentuk. Ada di Kantor BKSDA DKI, Manggala Wanabakti dan Kantor Rehabilitasi Tegal alur,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/15).
Dia mengatakan, tim ini sudah mulai bekerja efektif. Laporan warga dan menyerahkan burung dilindungi itu pun terus datang.
“Sejak tadi malam sudah ada tim, sekarang sudah mulai piket. Saya baru mendapat laporan beberapa warga ada yang sms akan menyerahkan jambul kuning. Dengan respon masyarakat seperti itu, saya kira memang pemerintah harus merespon baik niat itu. Maka kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakatua jambul kuning.”
Nanti, katanya, kakak tua yang diserahkan warga akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asal. Tak hanya itu, dokter hewan juga akan memeriksa dan perawatan intens pada satwa-satwa ini. “Nanti masuk pusat rehabilitasi Tegal alur. Nanti akan dikembalikan ke habitat asal, kebanyakan di Maluku,” ucap Siti.
Sanksi ringan
Siti mengatakan, penegakan hukum TSL seakan tak memberikan efek jera bagi pelaku. Dia menyadari, UU Nomor 5 Tahun 1990 sanski masih sangat ringan. “Dalam 10 tahun, kita sudah menangani 39 kasus burung, lima vonis, satu sedang sidang. Rata-rata putusan hakim tidak lebih dari delapan bulan. Sangat ringan.” Untuk itu, KLHK sedang mengkaji kemungkinan merevisi UU ini.
Sumber : klik disini