Memasuki musim kemarau, pemerintah harus mulai bersiap untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang akan merugikan baik dari segi lingkungan, kesehatan dan perekonomian bila terjadi. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai peran yang sangat besar dalam menangani karhutla.
“KLHK ini sekarang punya satu kekuatan luar biasa. Dulu LH pisah dengan kehutanan, sekarang digabung,” kata Pemerhati Hukum dan Pemerintahan dariThamrin School of Climate Change and Sustainability, Mas Achmad Santosa dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis (02/04/2015).
Apalagi dengan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan peranan KLH waktu itu sesuai pasal 95 ayat 1, UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana KLH disebutkan sebagai sebagai koordinator penanganan karhutla. “Jadi ada legitimasi KLHK menjadi koordinator penanganan karhutla. Apalagi sekarang tidak ada lagi UKP4, DNPI, BP REDD, maka semua tanggung jawab ada di KLHK,” kata Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Ota.
Pada Juni tahun 2014, pemerintahan SBY-Boediono, telah mengidentifikasi enam permasalahan karhutla yang perlu ditanggulangi yaitu (1) sistem peringatan dini yang tidak optimal, (2) jaringan komunikasi lemah untuk melakukan koordinasi deteksi dan pemadaman karhutla (3). ketidak patuhan perusahaan-perusahaan pemilik konsesi dalam persiapan dan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhulta di wilayah konsesinya.
Juga (4) lemahnya pengawasan dan penegakan hukum , (5) konflik dengan masyarakat dan kesulitan akses jalan transportasi dan (6) belum adanya kebijakan perlindungan kawasan ekosistem gambut.
Ota melihat akar dari enam permasalahan tersebut adalah ketidakoptimalan sistem deteksi dini disebabkan lemahnya koordinasi dalam mendayagunakan data satelit NOAA/MODIS dan BMKG.
Masalah lainnya yaitu dari hasil audit kepatuhan perusahaan ekstraktif yang dilakukan oleh UKP4 menunjukkan tidak ada satupun perusahaan dari 97 perusahaan perkebunan dan 122 perusahaan kehutanan mematuhi seluruh kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Capaian dari kedua kelompok perusahaan ini kurang dari 50%.
Untuk tingkat kepatuhan Pemda, dari enam kabupaten dan kota hanya satu kabupaten yang patuh (92,74% dari 67 kewajiban). Selebihnya dikategorikan kurang patuh (62% mematuhi 67 kewajiban). Faktor ketidaksiapan pemerintah daerah juga ikut berpengaruh.
Akan tetapi, menurutnya ahli hukum lingkungan UI itu, ketidaktaatan tersebut hampir sebagian besar tidak diberikan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin sebagai langkah preventif.
Meski, sejak 2012 penegak hukum (PPNS KLH, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) telah melakukan penanganan perkara karhutla di beberapa daerah, namun aparat penegak hukum khususnya hakim belum melihat kasus hukum karhutla ini sebagai hal penting dan mendesak.
Ota melihat pada umumnya putusan hakim membebaskan terdakwa atau menghukum ringan terdakwa. Sehingga, praktek penegakan hukum saat ini belum mampu menumbuhkan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Banyak kasus karhutla yang diajukan ke pengadilan, tetapi yang diajukan pelaku lapangan. Pelaku individu atau perusahaan, belum diajukan. Tantangan bagi KLHK bagaimana mencari pelaku intelektual dari karhutla,” lanjut Ota.
Sementara KLHK merupakan kementerian yang memiliki paling banyak Penyidik PNS dibanding institusi lain, karena gabungan PPNS KLH dan PPNS Kemhut.
Sedangkan Pemerhati Isu Kehutaanan dari Thamrin School, Togu Manurung menegaskan bahwa 99% penyebab kebakaran adalah manusia (anthropogenic factor). Pembukaan lahan dengan cara membakar yang biasa dilakukan masyarakat lokal, pendatang dan para perambah hutan merupakan pemicu utama karhutla. Lahan yang terbakar sebagian besar berada di wilayah klaim / pendudukan / okupasi kawasan hutan ilegal/konflik oleh masyarakat atau wilayah yang diterlantarkan pemegang izin konsesi hutan atau HGU perkebunan.
Disamping itu, perusahaan pemilik konsesi hutan dan perkebunan kelapa sawit disinyalir ada yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dalam proses pembersihan lahan (land clearing). Kondisi tersebut diperparah oleh kondisi lokasi kebakaran yang sulit dijangkau oleh sarana transportasi darat.
Harapan besar
Ada harapan besar terhadap penegakan hukum karhutla setelah ditandatanganinya kesepakatan bersama enam pemimpin kementerian dan lembaga pada Desember 2012 dan dimulainya pendekatan multi rezim hukum termasuk penggunaancorporate criminal liability.
Tetapi banyak kasus karhutla yang dibawa ke pengadilan berakhir dengan putusan yang mengecewakan. Sehingga penegakan hukum karhutla belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan perilaku terutama korporasi penyebab karhutla.
Ota melihat sumber penyebab ketidak efektifan penegakan hukum adalah kualitas dan pemahaman para penegak hukum yang masih terbatas dalam menerapkan pendekatan multi rezim hukum dengan mendayagunakan berbagai peraturan perundang-undanganan yang relevan seperti UU PPLH, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Tindak Pidana Pencucian uang, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pajak, termasuk menerapkan corporate criminal liability.
Koordinasi juga tidak berjalan baik antara penyidik dan penuntut dan PPNS lainnya yang terkait dengan pendektan multi rezim hukum . Dan intervensi penanganan perkara terutama perkara-perkara korporasi besar yang membutuhkan kepemimpinan dan pelaksana yang memiliki integritas kuat.
“Saat ini sepatutnya, ketiga persoalan tersebut harus dapat diatasi oleh KLHK yang memegang dua portofolio sekaligus yaitu lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Ota.
Ada dua hal yang dihasilkan dari kunjungan Presiden Jokowi yaitu Presiden menginstruksikan untuk memelihara gambut di Kabupaten Meranti tetap dalam keadaan basah. Sekarang lahan gambut yang akan dijaga untuk tetap basah telah diidentifikasi,” kata Farhan.
Pemprov Riau juga telah menindaklanjuti Instruksi Presiden dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No.5/2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau.
Oleh karena itu, Thamrin School melihat perlu diperkuatnya peran koordinasi dan fasilitasi KLHK sehingga memilki kemampuan merangkul dan memfasilitasi kerja-kerja sinergis seluruh aparat gakum terkait Karhutla.
Pengembangan kapasitas SDM aparat penegak hukum (apgakum) harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak. Maka penguatan kapasitas green inspector, green police, green prosecutor, dan green judges menjadi sebuah keharusan dalam melindungi sumberdaya alam dan lingkungan.
Kemampuan investigasi, pemantauan kasus-kasus dan perkara dari LSM-LSM dan masyarakat sipil menjadi penting untuk mendorong percepatan penanganan perkara yang lebih efektif, memberi pesan penjeraan dan mengembalikan kerugian negara akibat karhutla.
Sedangkan hakim dalam memberikan vonis hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah harus memberikan hukuman yang maksimal (terberat) untuk menimbulkan efek jera dan denda yang juga maksimal agar dapat dimanfaatkan untuk memulihkan fungi jasa lingkungan dari ekositem hutan akibat karhutla.
Praktek pembukaan lahan dengan cara dibakar disinyalir juga dilakukan oleh perusahaan. Oleh sebab itu /sistem hukum harus menerapkan asas pembuktian terbalik oleh pemilik lahan atau pemilik konsesi hutan (HGU perkebunan) untuk membuktikan mereka tidak melakukannya.
Sumber : klik disini