Pemerintah akan tetap memberlakukan moratorium penebangan hutan di lahan gambut hingga dua tahun ke depan. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini kementerian masih membahas soal tata kelola kehutanan baru, termasuk di lahan gambut.
“Kami ingin mempertegas dulu bagaimana penguatan tata kelola lahan gambut,” kata dia di sela Tropical Landscapes Summit di Jakarta pada Senin, 27 April 2015. Bahkan, ia mengatakan seharusnya tak ada lagi izin di lahan itu.
Siti memaparkan proses pembicaraan yang berlangsung dalam rapat terakhir di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 20 Maret lalu. Sempat ada pertimbangan apakah moratorium akan diberlakukan dua tahun sekali, atau langsung ditutup selamanya. Namun, dengan pertimbangan masih harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya, maka diambil keputusan yang pertama.
Penggunaan moratorium sendiri telah tertuang sejak 2011 lalu dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011. Dalam aturan yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, ada sekitar 64 juta hektare yang terdiri dari hutan alam dan hutan gambut.
Seluas 58 hektare ada di kawasan kawasan hutan konservasi. Sementara sisanya, sekitar 6 juta hektare, adalah hutan alam primer dan lahan gambut yang ada di hutan produksi. Kebijakan ini sudah diperpanjang sekali pada 2013 lalu, untuk mengurangi penebangna hutan alam dan lahan gabut.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan moratorium akan terus dilanjutkan. Semua kayu yang digunakan untuk kebutuhan industri harus diambil dari hutan khusus industri. “Tak boleh lagi ambil dari alam. Kalau nanti moratorium habis, ya ekstensi lagi,” kata dia. Ia juga berharap ada ketegasan dalam hukum, terutama untuk kasus-kasus pembakaran hutan. Kasus diharapkan tetap diusut sampai selesai, bukan berhenti di tengah jalan.
JK, sapaan Kalla, pun memastikan perkebunan sawit tak dapat lagi menggunakan lahan bukaan dari hutan yang sudah ada. Selain itu, Indonesia pun telah menjalin kerja sama bilateral dengan Norwegia terkait deforestation.
Sumber : klik disini