Lima ton daging trenggiling tanpa kulit dan masih kondisi beku dimusnahkan dalam satu lubang besar dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di areal Kawasan Industri Medan (KIM) 4 Belawan, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/4/2015).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kabag Reskrim diwakili Unit Tipiter V, Dirjen Perlindungan Hutan dan Satwa Dilindungi, Perwakilan Kapolda Sumut, Kejati Sumut, dan unsur Muspida lainnya.
“Ini bentuk ketegasan penindakan hukum. Saya mau Mei ini, penindakan hukum digenjot lagi. Kita ada wacana memperberat sanksi pidana pelanggaran-pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan. Kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak,” kata Siti Nurbaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi menggerebek gudang penyimpanan dan pengelolaan trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No.5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang beromzet miliaran rupiah.
Ini penggerebekan terbesar kedua, setelah di Palembang beberapa waktu lalu. Bisnis trenggiling sangat mengiurkan karena harga satu trenggiling yang diambil dari masyarakat mencapai Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Sedangkan untuk daging trenggiling satu kilogram mencapai Rp 300.000. “Jadi, lima ton daging yang kami temukan di Medan itu omzetnya mencapai Rp 18,4 miliar,” kata Didit, Senin (27/4/2015) lalu.
Dia juga menjelaskan, harga satu kilogram sisik trenggiling mencapai 3.000 dollar AS yang digunakan untuk keperluan pelangsing tubuh, lampion dan bahan pembuatan sabu-sabu. Pada penggerebekan tersebut, diselamatkan trenggiling hidup sebagai barang bukti sebanyak 96 ekor.
“Di Thailand harga satu kilo trenggiling mencapai Rp 12,4 juta. Trenggiling yang hidup akan dilepaskan di Sibolangi. Dagingnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan timbun. Dan kami menetapkan satu tersangka berinisial SB yang mengaku telah melakukan bisnis ini selama enam bulan. Penyidik juga masih mengumpulkan barangbukti jual beli,” ujar Didit lagi.
Penyidik melakukan pengembangan bisnis gudang penyimpanan trenggiling yang berada di Medan selama tiga bulan dengan bekerjasama Polda Sumut. Pelaku SB menjalankan bisnis sangat rapi, sehingga tidak mudah untuk mengungkap jaringan penjualan trenggiling ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka seluruh daging trenggiling dijual ke berbagai negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Tionghoa.
Menurut Didit, trenggiling adalah hewan yang dilindungi, namun karena faktor ekonomi yang sangat potensial masyarakat memburu binatang yang terancam punah ini. Perlindungan terhadap trenggiling sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Trenggiling merupakan binatang konvensi internasional yang menjadi perhatian dunia.
“Kita memberikan perhatian untuk membongkar sindikat perdagangan hewan dilindungi ini,” kata Didit.
Sumber : klik disini