Dampak Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 Oleh MK Tentang Sumber Daya Air

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basoeki Hadimoeljono menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI guna membahas dampak pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap kebijakan dan program kerja di bidang sumber daya air, Selasa (31/3) di Ruang Sidang Komisi V DPR RI Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Salah satu dampak yang dibicarakan yaitu masalah saluran irigasi yang tidak bisa memasuki hutan produksi karena merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat Kerja yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh 53 orang Anggota Komisi V DPR RI. Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi oleh 3 orang Eselon I, sejumlah jajaran Eselon 2 serta Eselon 3 terkait.
Terkait dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 tanggal 18 Februari 2015 terhadap pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan pemberlakuan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa Konservasi Sumber Daya Air dapat menggunakan landasan hukum UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA). Peran serta/partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang tidak diatur dalam UU 11/1974 tersebut dapat menggunakan PP 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) pasal 57 sampai dengan 63, sedangkan tentang Sistem Informasi SDA dapat menggunakan PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS pasal 64 sampai dengan 66.
Kelembagaan SDA seperti Dewan SDA (nasional atau provinsi) dan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA dapat menggunakan kelembagaan seperti Forum DAS (tingkat Nasional dan Provinsi serta Kabupaten/Kota) dan Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia sebagai wadah koordinasi karena telah memiliki dasar hukum yaitu PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS dan UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
SDA merupakan bagian dari DAS, dimana seluruh wilayah daratan terbagi habis dalam DAS, sehingga Pengelolaan SDA yang berkelanjutan harus berbasis DAS dan tidak bisa hanya memperhatikan variabel-variabel hidrologis sekitarnya saja, karena harus memperhatikan keseluruhan DAS secara utuh. Ekosistem DAS di ujung terluar dapat mempengaruhi keberadaan dan kualitas SDA didalamnya. Oleh karena itu, PP 37/2012 tentang Pengelolaan DAS harus menjadi acuan dalam melakukan Pengelolaan SDA.
Sumber : www.dephut.go.id

 

Share Button