Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan ilegal hewan langka trenggiling. Penggeledahan terjadi pekan lalu di sebuah gudang kompleks Perdagangan Niaga Malindo, Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial SUM alias AB (60), warga Kampung Tambora, Jakarta Barat. Dalam aksinya, SUM dibantu empat karyawan yang masih dalam pengejaran. Keempatnya dipekerjakan oleh SOF alias AS. Polisi juga tengah menyelidiki keberadaan SOF.
Menurut dia tersangka mendapatkan satwa liar dengan nama ilmiah Manis Javanica itu dari warga yang menangkapnya di hutan. “Trenggiling dijual dengan harga Rp 120 ribu per kilogram dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Yazid di Bareskrim Polri, Senin (27/4).
Dalam sehari, mereka bisa menerima sekitar 100 kg dari warga. Sistemnya, lanjut dia, setiap penjual dilarang datang langsung ke gudang. Penjual cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) dan menyebutkan berat barang, kemudian pelaku akan menghampirinya.
Trenggiling tersebut akan dikirim ke Tiongkok. Disana, daging satwa itu dipercaya dapat mengobati segala macam penyakit. Sisiknya juga bisa dimanfaatkan untuk bahan kosmetik hingga narkotika. “Daging trenggiling dijual USD 300, sisiknya USD 3.000,” ujarnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 96 ekor trenggiling hidup, daging trenggiling beku sebanyak 5 ton, sisik trenggiling 77 kg, dan 3 buah kendaraan roda 4 berupa 2 mini bus dan 1 pick up.
”Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,5 miliar. Padahal, aktivitas perdagangan trenggiling sudah dilakukan selama enam bulan. Jika dihitung dari awal mereka melakukan praktik usaha, kerugian negara bisa lebih besar,” kata Yazid.
Sumber : klik disini