OJK Diminta Blokir Akses Bank Bagi Perusak Lingkungan

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meminta secara tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindaktegas para pelaku penebangan pohon dan hutan ilegal (illegal logging). Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akses perbankan untuk para perusak lingkungan tersebut.

OJK jangan melayani pelaku usaha dan perusahaan yang terbukti melakukan perbuatan kriminal illegal logging serta forest distraction untuk melayani akses perbankan. Jadi diblokir sehingga ruang gerak terbatas,” kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Sebagai contoh, dia menyebut,  pemblokiran akses perbankan ini berlaku bagi Labora Sitorus, tersangka kasus pencucian uang, penimbun bahan bakar minyak (BBM) dan illegal logging serta contoh kasus lainnya.

Di samping itu, kerjasama Kementerian Kehutanan dengan OJK juga mengarah pada pemberian fasilitas pembiayaan mudah bagi industri hijau atau ramah lingkungan. Dalam hal ini, OJK dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman terkait implementasi kebijakan green banking.

Siti menambahkan, pihaknya tengah membahas pengurangan tingkat suku bunga bank bagi industri hijau. Sehingga muncul gairah perusahaan untuk melakukan investasi ramah lingkungan menuju ekonomi hijau. ‎”Sedang dibahas bersama OJK dan BI, jadi bunganya belum bisa dibeberkan,” terang Siti.

Sementara itu, investasi hijau atau ramah lingkungan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang target ambisius untuk mengejar investasi hijau sebesar US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.293 triliun (asumsi kurs Rp 12.930 per dolar AS) selama lima tahun ke depan setiap sektor bisnis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, banyak negara telah menerapkan konsep investasi hijau atau ramah lingkungan dengan cara masing-masing. Indonesia, salah satu negara yang berpeluang mengimplementasikan konsep tersebut melalui teknologi ramah lingkungan.

“Supaya bisa menghasilkan produk dengan lebih sedikit emisi serta memberi nilai tambah optimal dalam inovasi dan penerapan bisnis investasi hijau,” kata Franky

Sumber : klik disini

Share Button

Dimusnahkan, 5 Ton Daging Trenggiling Seharga Rp 18,4 Miliar

Lima ton daging trenggiling tanpa kulit dan masih kondisi beku dimusnahkan dalam satu lubang besar dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di areal Kawasan Industri Medan (KIM) 4 Belawan, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/4/2015).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kabag Reskrim diwakili Unit Tipiter V, Dirjen Perlindungan Hutan dan Satwa Dilindungi, Perwakilan Kapolda Sumut, Kejati Sumut, dan unsur Muspida lainnya.

“Ini bentuk ketegasan penindakan hukum. Saya mau Mei ini, penindakan hukum digenjot lagi. Kita ada wacana memperberat sanksi pidana pelanggaran-pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan. Kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak,” kata Siti Nurbaya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi menggerebek gudang penyimpanan dan pengelolaan trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No.5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang beromzet miliaran rupiah.

Ini penggerebekan terbesar kedua, setelah di Palembang beberapa waktu lalu. Bisnis trenggiling sangat mengiurkan karena harga satu trenggiling yang diambil dari masyarakat mencapai Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Sedangkan untuk daging trenggiling satu kilogram mencapai Rp 300.000. “Jadi, lima ton daging yang kami temukan di Medan itu omzetnya mencapai Rp 18,4 miliar,” kata Didit, Senin (27/4/2015) lalu.

Dia juga menjelaskan, harga satu kilogram sisik trenggiling mencapai 3.000 dollar AS yang digunakan untuk keperluan pelangsing tubuh, lampion dan bahan pembuatan sabu-sabu. Pada penggerebekan tersebut, diselamatkan trenggiling hidup sebagai barang bukti sebanyak 96 ekor.

“Di Thailand harga satu kilo trenggiling mencapai Rp 12,4 juta. Trenggiling yang hidup akan dilepaskan di Sibolangi. Dagingnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan timbun. Dan kami menetapkan satu tersangka berinisial SB yang mengaku telah melakukan bisnis ini selama enam bulan. Penyidik juga masih mengumpulkan barangbukti jual beli,” ujar Didit lagi.

Penyidik melakukan pengembangan bisnis gudang penyimpanan trenggiling yang berada di Medan selama tiga bulan dengan bekerjasama Polda Sumut. Pelaku SB menjalankan bisnis sangat rapi, sehingga tidak mudah untuk mengungkap jaringan penjualan trenggiling ini.

Berdasarkan pengakuan tersangka seluruh daging trenggiling dijual ke berbagai negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Tionghoa.

Menurut Didit, trenggiling adalah hewan yang dilindungi, namun karena faktor ekonomi yang sangat potensial masyarakat memburu binatang yang terancam punah ini. Perlindungan terhadap trenggiling sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Trenggiling merupakan binatang konvensi internasional yang menjadi perhatian dunia.

“Kita memberikan perhatian untuk membongkar sindikat perdagangan hewan dilindungi ini,” kata Didit.

Sumber : klik disini

Share Button