Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengharapkan pengelolaan hutan desa bukan semata-mata berorientasi ekonomi tetapi juga memperhatikan unsur lingkungan.
“Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya,” ujar Marwan dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (4/3/2015).
Menurut Marwan, hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
Dengan pengertian itu, hutan desa bermaksud memberikan akses kepada masyarakat lewat lembaga desa untuk mengelolanya. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Karena itu pelaku utama hutan desa adalah Lembaga Desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tandasnya.
Dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktek ilegal logging.
Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
“Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis,” tandasnya.
Sumber : klik di sini