Dua tahun sudah Pemerintah Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah (KPRPD). Dua kali pergantian kalender sudah, komisi yang ditunggu itu belum ada penampakannya. Padahal, bila mengacu perda tersebut, enam bulan setelah peraturan diterbitkan, KPRPD sudah bertugas. Nyatanya?
Saat ini, rancangan peraturan gubernur (ranpergub) mengenai pembentukan KPRPD berada di Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur. Ranpergub tersebut sudah melalui kajian dan telah mengakomodir berbagai masukan dari pemerintah, pengusaha, NGO, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat. “Namun, hingga saat ini belum terlihat “geliat” yang baik menuju terbentuknya KPRPD. Jangankan masyarakat, kami juga mempertanyakan lambannya masalah ini,” tutur Najidah, anggota penyusun rancangan peraturan gubernur sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda.
Menurut Najidah, tidak adanya “geliat” ini, dikarenakan banyaknya kepentingan yang merecoki pembentukan komisi tersebut. Meski begitu, menurutnya, pengawasan reklamasi tambang harus terus dilakukan terlebih di Kalimantan Timur yang banyak mengalami kegagalan reklamasi.
Meski Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang telah menyebutkan aturan teknis terkait reklamasi tambang, namun dalam aturan tersebut belum sepenuhnya bisa diterapkan di daerah. “Kalimantan Timur kan banyak lubang menganga pasca-tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja. Nah, ketika lubang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maka aturan teknis tersebut harus dibuat melalui peraturan gubernur sebagai legitimasinya,” jelas Najidah.
Terkait tambang di Kalimantan Timur, lanjut Najidah, pengawasannya tidak cukup dilakukan melalui supervisi instansi sektoral saja, tapi juga harus melibatkan para ahli lingkungan dan masyarakat. Bila KPRPD hanya dihuni oleh dinas terkait saja misal, Dinas Pertambangan dan Energi, maka akan tidak maksimal hasilnya. “Nah, inilah pentingnya pembentukan KPRPD yang diharapkan dapat melakukan pengawasan dan perbaikan lingkungan.”
Najidah juga tidak menampik bila talik-ulur komposisi komisioner merupakan salah satu penyebabnya, selain isi ranpergub itu sendiri. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013, keanggotaan KPRPD dibentuk melalui seleksi yang nantinya beranggotakan tujuh orang yang berasal dari kalangan profesional, ahli hukum, serta penugasan dari instansi pemerintah seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. “Harusnya komisi ini bebas intervensi, namun pemerintah provinsi menginginkan sebagian besar anggotanya dari instansi pemerintah,” jelasnya.
Padahal, dengan terbentuknya KPRPD akan membawa angin segar terhadap permasalahan pertambangan di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menimbun beragam persoalan. “KPRPD akan memiliki kewenangan menerima laporan warga jika ada indikasi pidana dan dapat mengkoordinasikan langsung kepada instansi terkait. Misal, bila pengawasan reklamasi pertambangan yang dilakukan dinas tertentu tidak ada kemajuannya maka pengawasan selanjutnya dapat diambil alih oleh KPRPD,” ujar Najidah.
Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim, menganggap lambannya pembentukan komisi pengawas ini karena tidak ada kesungguhan dari Pemerintah Kalimantan Timur. Pasalnya, tanpa melalui perda, harusnya kegiatan reklamasi tetap dijalankan sebagimana yang tertuang dalam PP No 78 Tahun 2010. Sanksi juga jelas, hanya penegakan hukum yang belum dilakukan.
Menurut Merah, proses yang dilakukan menerjemahkan peraturan pemerintah menjadi peraturan daerah yang diwujudkan melalui komisi pengawas melalui peraturan gubernur sangat melelahkan. “Akibatnya, kini semua terjebak pada birokrasi. Padahal, tanpa adanya pergub kewajiban reklamasi telah diatur melalui peraturan pemerintah tadi,” tuturnya.
Carolus Tuah, dari Pokja 30 Samarinda, juga berpendapat, lambatnya pembentukan komisi tambang ini dikarenakan tidak adanya kepercayaan diri Pemerintah Kalimantan Timur, yang takut akan terjadi tumpang tindihnya kewenangan. Yaitu, antara inspektur tambang sejumlah 18 orang yang mengawasi 1.223 perusahaan dengan komisi pengawas yang bertugas selama dua tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode. “Padahal, komisi ini sebagai lembaga pengawas, bukan lembaga yang berfungsi untuk mengeksekusi,” jelasnya, Senin (16/3/2015).
Menurut Tuah, agar permasalahan ini tidak berlarut, pemerintah provinsi dengan kabupaten atau kota harus membuat kesepakatan serah terima kewenangan. “Bila tidak berjalan, ada baiknya Kementerian ESDM menerbitkan peraturan tentang kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara. Sehingga, sengkarut perizinan usai, dan komisi tambang punya pijakan yang jelas,” paparnya.
Sumber : klik di sini