Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, menyatakan bahwa Kalimantan Timur tetap akan menjalankan agenda perubahan iklim. Pernyataan tersebut disampaikan Awang terkait Peraturan Presiden No.16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melikuidasi BP REDD+, pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Daerah Perubahan Ikllim di Samarinda, (Rabu/18/2/2014).
Awang menyatakan, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) akan tetap dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan dasar hukumnya. “DDPI merupakan salah satu best practice dari Kalimantan Timur, jadi harus dipertahankan dan kalau perlu landasan hukumnya bukan lagi SK Gubernur melainkan peraturan daerah,” ujar Awang.
Lebih lanjut, Awang meminta Ketua Harian DDPI Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempersiapkan pertemuan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Kaltim agar mendapatkan dukungan dan posisinya lebih kuat. “DDPI itu bukan gubernur, tapi kita semua termasuk LSM yang peduli dan punya komitmen terhadap perubahan iklim. DDPI adalah payung” tegas Awang.
Awang juga meminta LSM agar tidak apriori terhadap pemerintah provinsi. Menurutnya, Pemerintah Kaltim terbuka dan menghargai sikap kritis LSM. “Saya terbuka untuk berdiskusi dan mari kita selamatkan kekayaan sumber daya hayati Kalimantan Timur ,” himbaunya.
Pemerintah provinsi serius dalam menahan laju kerusakah hutan dan lahan di Kalimantan Timur. “Surat edaran moratorium perizinan untuk tambang batubara, pembukaan lahan perkebunan, dan hak pengusahaan hutan akan saya tingkatkan menjadi peraturan gubernur,” pungkasnya.
Daddy Ruhiyat, Ketua Harian DDPI Kaltim, menegaskan bahwa DDPI memfokuskan kegiatan pada upaya koordinasi, pemantauan, dan evaluasi program yang berkaitan dengan perubahan iklim dengan mendorong implementasinya. “Kegiatan DDPI Kaltim dilaksanakan oleh tiga kelompok kerja (pokja), yaitu Pokja REDD+/LULUCF, Pokja Green Growth, dan Pokja MRV,” terangnya.
Wiwin Efendi, Koordinator WWF Indonesia-Kalimantan Timur, mendukung niat Gubernur Kaltim untuk mempertahankan DDPI. “DDPI telah dikenal di tingkat nasional dan internasional. Kami sepakat untuk tidak dibubarkan namun perlu direformulasi terkait dengan peraturan presiden yang telah diterbitkan presiden,” kata Wiwin.
Dukungan serupa disampaikan Deddy Hadriyanto, Direktur Pusat Kajian Iklim Universitas Mulawarman. Mengacu pada peraturan presiden dimana ada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Deddy bahkan mengusulkan agar DDPI menjadi unit pelaksana teknis (UPT). “Dengan menjadi UPT yang berada langsung di bawah gubernur, kinerja DDPI akan lebih efektif dan mampu mengontrol seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio
Sumber : klik di sini