Aparat Sita 14 Jenis Satwa Dilindungi Dari Penggerebegan Pedagang Ini

Tim dari Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Markas Besar Polri dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menggrebek pedagang satwa liar dilindungi di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu siang (21/02/2015).

Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti 14 jenis satwa dilindungi yang berjumlah 34 ekor. Adapun daftar jenis satwa yang diamankan dari tangan pedagang yakni kuskus papua (1 ekor), kasturi (1 ekor), kakatua maluku (1 ekor), nuri kepala hitam (1 ekor), beruang madu (1 ekor), kucing hutan (1 ekor), orangutan (1 individu), tarsius (2 ekor), kakatua jambul putih (2 ekor), macaca heki (3 ekor), nuri bayan (3 ekor), kakatua raja (3 ekor), kakatua jambul kuning ( 5 ekor) dan rangkong (8 ekor).

Hery Susanto, kordinator Animal Rescue COP mengatakan, pedagang merupakan pemain lama yang sudah terpantau oleh tim karena aktivitasnya memperjualbelikan satwa lewat jejaring sosial. Pedagang itu memiliki jaringan cukup luas, karena satwa yang diperjualbelikan banyak satwa endemik dari luar Jawa. Namun pedagang ini bisa mendapatkanya, menjual dan jumlahnya  sangat banyak.  Dia menampung satwa dirumah tinggalnya di Kampung Balong Kadungora, Garut.

“Pedagang memilki jaringan cukup besar karena bisa mendatangkan satwa berasal dari Sumatera, Sulawesi, Papua dan pulau lainnya dari Indonesia Timur. Satwa yang menjadi barang daganganya juga tergolong mahal karena masuk kategori satwa yang sangat langka,” kata Hery.

Ia menambahkan, kejahatan ini akan terus terjadi manakala masih banyak permintaan dari pembeli. Dampaknya adalah banyak satwa diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan dari para pembeli yang juga penghobi pemelihara satwa liar. Untuk memenuhi kebutuhan para penghobi,  pedagang bahkan mendatangkan satwa dari luar Jawa seperti orangutan dari Sumatera, kasturi, kuskus beruang, kakatua raja dari Papua bahkan primata terkecil di dunia yang sangat langka tarsius dari Sulawesi juga menjadi komoditas perdagangan ilegal ini.

“Saatnya peran serta masyarakat di mulai dengan tidak membeli satwa liar yang tentunya akan memotong mata rantai kejahatan ini dari diri sendiri,” katanya.

Selain itu, Heri mengatakan perkiraan jumlah satwa yang diselamatkan ini bernilai lebih dari Rp250.000.000. Angka ini tentunya akan lebih besar jika merunut banyaknya  satwa yang telah diperdagangkan oleh tersangka. Dan saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak Direktorat Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan satwa barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Kita berharap pembongkaran kasus pedagang satwa di Garut ini menjadi momentum perlawanan kejahatan perdagangan satwa liar. Dan hukuman tegas akan didapatkan oleh tersangka dengan hukuman kurungan maksimal agar efek jera dan penerapan hukum terhadap kejahatan satwa liar tegas ditegakkan,“ kata Hery.

Sementara itu, AKBP. Sugeng selaku Kanit Reskrim Tipiter yang juga komandan lapangan penggerebekan dihubungi Mongabay mengatakan, penggerebekan ini awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang memberitahukan adanya perdagangan online lewat media sosial facebook, berkisar dua minggu lalu.

Tim kemudian mengembangkan informasi itu, dengan masuk dan dan berkenalan dengan akun tersebut dan berkomunikasi dengan pelaku, lalu bertemu pelaku di lokasi penggerebekan pada Jumat (20/02/2015).  “Kami melihat benar ada satwa liar dlilindungi diperjual belikan, baru lakukan penindakan,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, Jumat pagi setelah petugas/informan kami melihat di TKP, Sabtu siang penindakan. Pelaku tertangkap di rumahnya dan barang bukti satwa liar dilindungi. Pelaku dikenakan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal pasal 40 ayat 2 menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta. Statusnya dalam penahanan penyidik untuk 20 hari kedepan,” tambah Sugeng.

Hery menambahkan penggerebekan ini merupakan kasus kedua pada tahun 2015. “Sebelumnya bulan Januari, Polri menggagalkan pengiriman kura-kura moncong babi yang merupakan endemik Papua,” kata Hery.

Pengiriman dilakukan melalui argo udara dan diklaim sebagai pengiriman hasil laut berupa kepiting yang akan dikirim ke China menggunakan pesawat Singapure Airline. Ketika dicek ditemukan kura-kura moncong.

Heru mencatat aparat penegak hukum makin giat melakukan penindakan. Para pedagang semakin mencari celah-celah untuk melakukan modus perdagangannya dengan segala cara, baik bersifat konvensional maupun menggunakan perangkat internet. Terjadi juga cara berkamuflase, seperti mendirikan komunitas penyayang/pecinta satwa, namun di dalamnya ada kegiatan jual beli satwa yang dilindungi.

Sumber : klik di sini

 

Share Button