Gugatan keterbukaan informasi publik oleh peneliti Citra Hartati, peneliti Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) kepada Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dikabulkan sebagian. Sidang putusan dipimpin tiga majelis komisioner Komisi Informasi Pusat, John Fresly, Abdulhamid Dipo Pramono dan Rumadi Ahmad.
Ketua Majelis Komisioner KIP John Fresly dalam sidang putusan Jumat (13/2/15) itu mengatakan, informasi peta analisis satelit tutupan hutan di Aceh 2010-2013 dalam format JPEG terbuka. Begitu juga seluruh dokumen SK Menhut Penetapan IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT beserta lampiran peta format JPEG.
Namun, KIP tidak mengabulkan permohonan membuka data shapefile, hanya boleh data format JPEG. Alasannya, data shapefile bisa berubah-ubah dan belum mempunyai kekuatan hukum merujuk Pasal 45 junto Pasal 62 UU Informasi Geospasial.
Shapefile terbuka jika ada teknologi bisa mengunci data agar tidak disalahgunakan. “Ada kekecewaan terhadap majelis komisioner. Kita sudah mencoba menyampaikan dari segi teknis dan substansi kenapa shapefile penting. Mereka hanya mempertimbangkan pasal 45,” kata Citra.
Akses peta dalam format shapefile sangat penting guna memonitoring moratorium deforestasi, illegal logging dan perubahan tutupan hutan.
“Segi efektivitas menyulitkan. Harus digitasi satu per satu peta dalam format JPEG. Segi akurasi, format JPEG resolusi buruk, akan menyulitkan digitasi ke format shapefile. Berdampak pada akurasi data.” Jika data JPEG dalam skala besar, katanya, ketika digitasi ke shapefile akan selisih berkilo-kilo meter.
Permohonan Citra didukung Koalisi Penyelamatan Hutan dan Iklim Global terdiri dari,Forest Watch Indonesia (FWI), Walhi, AMAN, Greenpeace Indonesia, HuMa, Debt Watch Indonesia, Bank Information Center, dan Civil Society Forum for Climate Justice (CSF-CI).
Kritikan atas putusan ini datang dari aktivis koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), Dessy Eko Prayitno. “Disayangkan putusan ini hanya mempertimbangkan satu aspek, yaitu potensi pemidanaan KLHK jika membuka peta format shapefile. Substansial kenapa shapefile harus dibuka sama sekali tidak dipertimbangkan.”
Putusan ini, katanya, menunjukkan KIP belum memahami esensi dasar dan tujuan keterbukaan informasi, kemudahahan akses dan keutuhan informasi.
Banding ke PTUN
ICEL dan koalisi mempertimbangkan banding ke PTUN atas putusan KIP ini. “Masih dipikirkan tapi kemunginan besar banding. Perjuangan tidak berhenti sampai di sini,” kata Citra.
Pekan lalu, saksi ahli hadir dari Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo. Kasmita mengatakan, kalau data shapefile tidak terbuka, masyarakat akan mempunyai keterbatasan mengoreksi atau mengawasi.
“Pasal 1 ayat 4 UU Informasi Geospasial menyatakan, informasi geospasial untuk membantu merumuskan kebijakan berhubungan dengan tata ruang. Hingga konsekuensi dalam membuat kebijakan ada implikasi kepada masyarakat, termasuk penentuan kawasan hutan.”
Sedang Peneliti utama Badan Informasi Geospasial (BIG) Fahmi Amhar mengatakan, ada konsekuensi hukum jika data informasi geospasial belum sah disebarkan ke publik.
Informasi geoapasial, katanya, dalam bentuk shapefile bisa berubah-ubah. Sampai saat ini, belum ada teknologi bisa mengunci supaya data tidak berkurang atau bergeser.
Gunardo Agung dari Planologi Kementerian LHK usai sidang mengatakan, data shapefile tertutup untuk menghindari penyalahgunaan. Kementerian sudah punya pengalaman soal itu. “Katakanlah peta kawasan hutan lindung. Tapi digandakan ataureview ulang seolah-olah bukan kawasan hutan dan mengadakan kegiatan di sana.” Namun, data lain tetap diberikan, hanya shapefile karena risiko terlalu besar.
Sumber : Klik di sini