Selama ini, banyak warga melapor berbagai kasus lingkungan dan kehutanan kepada pemerintah. Sayangnya, mayoritas kasus tak ada kejelasan penanganan. Guna menindaklanjuti berbagai pengaduan kasus-kasus laporan masyarakat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim khusus.
Tim penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan ini tertuang dalam SK Menteri LHK tertanggal 15 Januari 2015. Tim diketuai Himsar Sirait selaku Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Prie Supriadi.
Tim ini memiliki beberapa tugas. Pertama, menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan dari masyarakat. Kedua, menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga, komunikasi dengan stakeholder terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.Keempat, menghasilkan rumusan kerja berupa output, langkah, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.
“Hasil kerja tim ini berupa rekomendasi disampaikan kepada menteri untuk langkah-langkah kebijakan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam rilis kepada media di Jakarta, Sabtu (17/1/15).
Dia mengatakan, pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani secara sistematis. Dia berharap, dengan pembentukan tim ini, penyelesaian kasus-kasus lingkungan makin cepat dan pasti.
Menurut dia, tim juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat sebagai pengarah. “Pelibatan LSM perlu untuk lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian lebih berpihak kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar dia.
Dia menyebutkan, beberapa organisasi masyarakat sipil yang bakal dilibatkan dalam kerja-kerja ini antara lain, HuMa, Walhi, AMAN, Sajogyo Institute, Ecosoc, Epistema, Greenpeace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.