Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah selesai. Sejumlah 9 direktorat jenderal dibentuk.
Sembilan direktorat jenderal itu adalah Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Pengelolaan Hutan dan Produk Lestari, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Pengendalian Perubahan Iklim, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Secara konseptual, penggabungan sudah selesai dengan konsep kelembagaan sebanyak 9 lini,” kata Siti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/1/2014). “Konsep itu telah final dan naik ke presiden pada 30 Desember 2014 lalu,” imbuhnya.
Secara khusus, Siti menyoroti kelembagaan pengendalian perubahan iklim. Menurutnya, kelembagaan harus kokoh dan tidak tumpang tindih. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim direncanakan akan didukung oleh tim pakar untuk dapat mencakup aspek gerakan sosial kemasyarakatan di dalam dan luar negeri serta masalah pendanaan terkait perubahan iklim.
Sumber : Klik di sini