Peluncuran One Map Informasi Geospasial Nasional

Empat Lembaga Tinggi Negara, yaitu: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Tata Ruang dan Agraria/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani Peluncuran Satu Peta (One Map) Informasi Geospasial Tematik Nasional yang berisi tentang 1) Peta Penutupan Lahan Nasional, 2) Peta Habitat Lamun Nasional, 3) Peta Karakteristik Laut Nasional, dan 4) Peta Mangrove Sumatera. Penandatanganan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2014 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta yang merupakan amanat Pasal 24 UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Informasi Geospasial menjadi penting sebagai dasar proses pengambilan kebijakan dan pemecahan berbagai masalah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang membentang dari Sabang sampai Merauke terdiri dari 13.466 pulau dengan kekayaan sumber daya alamnya baik di darat maupun di lautan. Dengan kebijakan Satu Peta Informasi Geospasial dapat diperoleh data geospasial yang bersumber dari satu referensi, satu standart, satu database, serta satu portal. Kebijakan Satu Peta ini akan mengurangi tumpang tindih perpetaan nasional, yang akan meningkatkan daya guna dan efisiensi penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional guna mempercepat pembangunan nasional.
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan memperkuat kerjasama, koordinasi, dan sinkronisasi mewujudkan Informasi Geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga akan menghilangkan egosektoral antar instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menentukan arah pembangunan nasional.

Jakarta,24 Desember 2014
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
Ttd
Eka W. Soegiri
NIP. 19571009 198203 1 001

Share Button