Siti Nurbaya: Dunia Usaha Harus Ikut Tanggung Jawab soal Kebakaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengharapkan kebakaran hutan tak akan terjadi pada tahun 2015. Oleh karena itu, dia meminta peran semua pihak, terutama dunia usaha, untuk ikut bertanggung jawab mencegahnya.

“Tolong dunia usaha juga ikut bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan,” kata Siti dalam pertemuan bersama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, serta jajarannya di Palembang, Selasa (13/1/2015).

Siti mencatat, Sumatera merupakan wilayah paling rentan kebakaran hutan. Selama 17 tahun, kebakaran terus terjadi di wilayah Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Berdasarkan beberapa kasus kebakaran hutan, titik api yang memicunya berada di wilayah konsesi perkebunan.

Sebagai contoh, di Sumatera Selatan, kebakaran hutan dipicu oleh titik api yang tersebar di Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, dan Musi Rawas. Di wilayah itu, sejumlah perusahaan punya konsesi.

“Misalnya yang punya titik api paling banyak itu ada PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 ada 399 hotspot, lalu ada Musi Hutan Persada 302 hotspot,” terang Siti.

Mewaspadai potensi kebakaran hutan, Siti meminta sejumlah perusahaan untuk memantau wilayah konsesinya. Terutama perusahaan yang punya konsesi di lahan gambut.

“Kalau ada hotspot, langsung berusaha padamkan. Kita harus waspada karena sekarang sudah masuk akhir Januari,” kata Siti. Bulan Februari, biasanya titik api pemicu kebakaran hutan mulai tumbuh.

Siti menegaskan, dalam 6 bulan, setiap pihak termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha perlu berkonsentrasi pada pencegahan kebakaran hutan.

Sementara ke depan, kementeriannya juga akan fokus dalam penegakan hukum lingkungan. Sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan akan keras.

“Saya kira ke depan hukum dalam kehutanan itu akan semakin kejam. Kita akan pakai multidoor system, bisa kita kenakan undang-undang berlapis,” ungkap Siti.

Pelaku usaha yang melanggar aturan dan terlibat pembakaran hutan bukan hanya bisa dikenai UU Kehutanan serta Lingkungan Hidup, tetapi juga tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bila ada.

Kondisi hari ini, di Riau terdapat 31 titik api, Jambi 31 titik api, dan Sumatera Selatan 1 titik api.

Alex mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung upaya Siti menghentikan kebakaran hutan. “Kita juga bertekad tahun 2015 tidak ada kebakaran hutan,” katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah berusaha responsif dengan pertumbuhan titik api. “Kemarin sudah ada 1 titik api dan sudah kita padamkam. Sekarang ada 1 titik api di Musi Banyuasin, saya sudah minta untuk segera dipadamkan,” katanya.

Sumber : klik di sini

Share Button

Direvisi, Aturan Kehutanan Akan Semakin Kejam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen merevisi aturan terkait pengelolaan hutan, termasuk aturan alih fungsi lahan hutan untuk usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sanksi aturan tersebut akan “diperkejam”. Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tata kelola hutan serta mencegah kebakaran hutan.

“Kejam artinya benar-benar rigid dan tegas. Kalau melakukan pelanggaran, maka akan benar-benar ada sanksi-nya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (13/1/2014), seusai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Hal ini disampaikan oleh Siti untuk merespons anggapan bahwa pihaknya tidak berani menindak korporat yang diduga melanggar aturan pengelolaan hutan.

Politisi Partai Nasdem ini mengakui bahwa saat ini ada aturan yang belum jelas. Salah satunya soal alih fungsi lahan hutan untuk usaha. Selama ini, pengaturan tersebut belum detail, apakah untuk usaha berskala besar atau kecil. Sementara itu, amdal dinilai hanya memuat aturan dan syarat, tetapi tidak memuat sanksi.

Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini mengatakan, aturan yang diperketat dan diperjelas ini justru akan menjadi instrumen untuk memberi sanksi bagi para perusak lingkungan, baik perorangan maupun korporat. Sanksi mulai dari teguran hingga pemidanaan.

Tak hanya itu, Siti juga mengatakan, para pelanggar aturan kehutanan bisa saja dijerat undang-undang berlapis, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, bila ada.

Selama ini, sejumlah korporat disorot terkait sejumlah kasus kebakaran hutan di sejumlah wilayah konsesi. Banyak konsesi yang berada di lahan gambut yang berpotensi memicu kebakaran ketika dilanda kekeringan.

Siti juga menyorot perihal kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 20 persen wilayah konsesi untuk masyarakat. Praktiknya, 20 persen wilayah itu sering kali berada di daerah lain yang jauh dari konsesi utamanya.

Sumber : klik di sini

Share Button