Perpres No. 165/2014: Tentang Kementerian-Kementerian Yang Berubah

Dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sejumlah perubahan terhadap organisasi dan tata kerja sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014, perubahan-perubahan itu dijelaskan lebih rinci, yaitu:

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.

Share Button

Penataan Struktur Organisasi Kementerian Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

JAKARTA – Meskipun batas waktu penyelesaian penataan struktur organisasi kementerian yang diberikan Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2015,  namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy mentargetkan bisa rampung pada 25 Desember 2014.  “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).
Untuk itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi secara marathon menjemput bola, menyambangi koleganya untuk membicarakan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi kementerian, agar pembahasannya bisa tuntas sesuai target. Jumat (14/11) giliran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat  Basuki Hadimuljono, mendapat giliran.
Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja Jokowi – JK, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu. Kementerian Kehutanan termasuk dalam kluster II, sementara Kementerian Lingkungan Hidup termasuk kluster III. Dengan penggabungan itu, maka  Kementerian ini berada dalam kulster II. Salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan singkat itu menyangkut struktur organisasi, mengingat dua kementerian ini memiliki 21 jabatan eselon I.
Ketika ditemui Menteri PANRB, Siti Nurbaya tengah melakukan pembahasan kelembagaan dengan 28 NGO yang bergerak dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan. Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya bermaksud melakukan identifikasi value chain, budaya berfikir dan bertindak dan domain  pelayanan pemerintah  dalam urusan kementerian yang dipimpinnya.
Akan halnya pertemuan dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono. Saat ini, pembahasan penggabungan kedua kementerian sudah mencapai 70%. Bedanya, meski Kementerian Perumahan Rakyat digabung ke Kementerian PU, namun Ditjen Tata Ruang yang semula menjadi bagian dari Kementerian PU, kini digabung ke Kementerian Agraria, Tata Ruang/BPN.
Dalam pertemuan singkat dengan Basuki, Yuddy memastikan bisnis proses penataan struktur organisasi berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa penyusunan, penataan organisasi ini sesuai dengan aturan yang ada, prinsip reformasi birokrasi, serta sesuai instruksi presiden dan diselesaikan selekas-lekasnya,” tuturnya.
Presiden memberikan waktu penyelesaian dalam penataan struktur organisasi hingga akhir Januari 2015. Namun, Yuddy memangkas waktu tersebut dan memberikan batas waktu sampai 25 Desember 2014 kepada seluruh kementerian. “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014, agar bisa fokus. Dan pada waktunya liburan akhir tahun tidak terganggu, kecuali menterinya, yang harus tetap siap kapan saja dipanggil Presiden,” ucap Yuddy.
Garis-garis besar yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, nomenklatur baru diharapkan memiliki struktur organisasi yang ramping. Tidak menambah karyawan, tidak ada duplikasi fungsi, memiliki ketajaman misi dan capaian terhadap implementasi program yang diharapkan oleh masing2  kementerian. “Perampingan organisasi harus dapat memaksimalkan kinerja pemerintah,” imbuh Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini. (rr/sgt/HUMAS MENPANRB).
Sumber : klik di sini
Share Button

Habitat Gajah Sumatra Terus Menyusut

Berdasarkan data Forum Konservasi Gajah Indonesia tahun 2014, dari 56 habitat gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Sumatra, 13 di antaranya tak lagi ditemukan populasi gajah alias diduga punah.

Status keberadaan gajah di sebelas habitat lainnya dinyatakan kritis dan dua lainnya di ambang kritis. (Lihat: Angka Kematian Gajah Sumatra Terus Meningkat Tiap Tahunnya)

Penyebab kepunahan gajah dari habitat alaminya itu disinyalir dibunuh atau mati karena ruang geraknya kian menyempit dan kekurangan makanan. Kondisi seperti itu terjadi di enam habitat gajah di Riau, tiga lokasi di Sumatra Selatan, dua lokasi di Jambi, dan masing-masing satu lokasi di Bengkulu dan Sumatra Barat.

Habitat gajah di Jambi terfragmentasi parah sehingga mengacaukan pergerakan sejumlah kelompok satwa liar itu. ”Terjadi perubahan perilaku dan pola pakan karena habitatnya berubah menjadi kebun sawit, karet, dan akasia,” kata Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Krismanko Padang, di Jambi, Senin (17/11).

Kalangan ahli dan konservator satwa memprediksi ancaman kepunahan gajah sumatra di depan mata. Tanpa penyelamatan hutan tersisa, gajah sumatra dipastikan lenyap hanya dalam 10 tahun ke depan.

Konservator gajah dan Ketua Forum Mahout Indonesia Nazarudin mengatakan,penyusutan hutan alam kian tak terkendali dalam 5-10 tahun terakhir. Ia mencermati sejumlah kantong gajah telah hilang seiring bergantinya hutan menjadi jalan dan kebun monokultur.

”Beberapa kelompok gajah yang pernah saya temui di batas Bengkulu-Lampung, Riau, serta di Sumatra Selatan sudah tidak ada lagi,” ujar Nazarudin.

Saat ini, lanjutnya, hanya Taman Nasional Way Kambas yang dinilai masih memadai dan aman sebagai habitat gajah. Sejumlah kawasan hutan lainnya, meski masih baik kondisi vegetasinya, sangat terancam perambahan, pembalakan, dan perburuan liar. Sebagai contoh, ekosistem penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo, Jambi, semula dalam kondisi hutan baik dan cocok sebagai ruang jelajah gajah.

Seiring dibelahnya kawasan hutan itu untuk koridor distribusi hasil kayu sepanjang 80 kilometer oleh PT WKS lima tahun lalu, akses masuk hutan kian mudah sehingga memicu perambahan liar. Selain itu, tutupan hutan menyusut 80 persen.

Sumber : klik di sini

Share Button

Daftar Hijau untuk Kawasan Dilindungi

IUCNSelama 50 tahun, International Union for the Conservation of Nature (IUCN) melakukan upaya konservasi. IUCN melakukan berbagai cara untuk mendaftar flora dan fauna di bumi yang terancam punah.

Namun kali ini, IUCN tidak mengeluarkan daftar panjang spesies terancam punah, melainkan kawasan perlindungan. The Green List of Protected Areasatau Daftar Hijau Kawasan Perlindungan diumumkan IUCN, Jumat (14/11) di Sydney, Australia. Daftar ini diharapkan memberikan pengakuan terhadap kawasan perlindungan sehingga proses konservasi lebih mudah dilakukan.

Pada tahap pertama, ada 14 kawasan hijau yang tersebar dalam delapan negara. Salah satunya Taman Nasional di Australia tempat suku asli Aborigin tinggal.

Daftar hijau yang baru terdapat pada delapan negara dinilai masih terlalu sedikit untuk permulaan. Padahal terdapat 209.000 kawasan baik daratan atau lautan di bumi yang harus dilindungi.

IUCN mengungkap bahwa masih perlu proses tahunan untuk mendaftar keseluruhan kawasan yang masuk kategori perlindungan. Trevor Sandwith, Direktur IUCN memaparkan bahwa program pendaftaran kawasan lindung ini tidak dimaksudkan mencari siapa pemenang dan yang kalah.

Namun di balik semua ini, diharapkan muncul kesadaran Pemerintah, masyarakat, serta lembaga konservasi untuk senantiasa melestarikan kawasan lindung.

Jika kerja sama semua pihak terjalin dengan baik, maka akan meningkatkan nilai ekologi, ekonomi, serta sosial.

“Kawasan lindung di dunia rentan terhadap ancaman perubahan iklim dan pengembangan oleh manusia,” papar Sandwith. “Kami (IUCN) harap daftar hijau ini menjadi cita-cita seluruh kawasan lindung di dunia agar tetap lestari,” tambahnya.

Sumber : klik di sini

Share Button

Delapan Koridor Kementerian LH dan Kehutanan

8 (delapan) koridor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meliputi;

  1. Sustainable development,
  2. Kelestarian dan perlindungan alam,
  3. Rehabilitasi dan reklamasi,
  4. Produksi dan pengendalian dampak (Sumber Daya Alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat, konsep perijinan sebagai instrumen pengendalian bukan transaksional),
  5. Pemberdayaan masyarakat (public campaign),
  6. SDM dan penyuluhan,
  7. Litbang inovasi dan solusi,
  8. Peralatan dan Perlengkapan.

Delapan koridor merupakan konsep dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain itu beliau juga telah menyiapkan rencana kerja ke depan yaitu restrukturisasi organisasi, mengembangkan database SDM, persiapan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan pembentukan tim kecil menyangkut kelembagaan.

Sumber terkait : klik di sini dan di sini

Share Button

Moratorium Izin Kehutanan Ditetapkan Enam Bulan

Pemerintah akan melaksanakan pemberhentian sementara (moratorium) penggunaan kawasan hutan selama enam bulan untuk keperluan korporat.

Keputusan tersebut diperoleh usai pertemuan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurabaya Bakar dan pimpinan KPK, hari ini, Jumat (7/11).

“Dalam kaitan usaha-usaha regulasi dan penataan SOP perizinan saat ini dan Bapak Peesiden dilakukan dalam satu pintu dalam 4-6 bulan ini maka kepada pejabat eselon satu di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat,” ujar Siti saat memberikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta.

Menurut Siti, moratorium izin kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara KPK dan 12 Kementerian/Lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Presiden, lanjut Siti, ingin perizinan hutan diberikan melalui prosedur yang jelas secara adil, benar, clear, dan akuntabel.

“Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden. Proyeksinya antara empat sampai enam bulan,” ungkap bekas Sekretaris Jenderal DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, Gede Ariyuda.

Sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus korupsi yang berkaitan dengan hutan. Terakhir kasus terkait hutan adalah urusan izin hutan di Riau yang gubernurnya tertangkap tangan penyidik.

Sumber : Klik di sini

Share Button