Pentingnya Metodologi Riset yang Tepat dalam Pendampingan KPH

Badan Litbang Kehutanan telah menghasilkan berbagai paket Iptek. Setiap Iptek mempunyai metodologi yang berbeda. Terkait itu, metodologi riset yang tepat dalam proses pendampingan KPH maupun pengembangan merupakan hal yang penting.

“Dewan Riset bisa mendiskusikan metode-metode seperti ini sehingga dari aspek tugas, peneliti dapat diterima sebagai kajian atau penelitian,” kata Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc, Kepala Badan Litbang saat menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Litbang Kehutanan di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Jumat (20/06).

Kepala Badan menyampaikan bahwa saat ini, mayoritas penelitian Badan Litbang Kehutanan fokus ke KPH. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan (Ditjen BUK) rencananya akan menggelontarkan dana sebesar 7-8 milyar per KPH. Terkait itu, Badan Litbang Kehutanan harus mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. “Sebenarnya topik tidak masalah, asalkan merge (menyatu) dengan bergeraknya 7-8 milyar itu,” kata Kabadan.

Menurut Kabadan, litbang dalam proses pendampingan KPH membutuhkan metode sendiri, sehingga kegiatan penelitian bisa bersanding dengan implementasi yang sudah dikerjakan. Metode ini disebut juga metode kaji tindak. Artinya kita melakukan pengkajian bersamaan dengan implementasinya. “Ini dipikirkan juga agar proses perdampingan masuk dan implementasinya juga jalan,” kata Kabadan.

Kabadan berharap bahwa sebaiknya kegiatan penelitian yang dilaksanakan adalah paket Iptek lama. Lebih baik apabila sudah mencakup hulu-hilir, sehingga dapat disatukan dengan pendampingan KPH. Hal ini searah dengan sasaran starategis Badan Litbang Kehutanan untuk menyediakan paket Iptek yang unggul dan inovatif serta berorientasi kepada pengguna dengan kemampuan pemasaran yang tegas dan koordinasi yang kuat dengan para mitra.

Terkait dengan hal itu, Kabadan mengajak kepada Kepala Pusat Litbang (Puslit) untuk terus menjadi pemasar yang cerdas bagi hasil-hasil penelitiannya. Kabadan merasa proses promosi dan marketing belum tersebar di masing-masing Puslit. Adanya dana yang terbatas diharapkan tidak menjadi halangan dalam melaksanakan kegiatan penelitian yang menghasilkan iptek yang berguna kepada pengguna. “Struktur anggaran harus disusun secara proporsional,” kata Kabadan.

Selain itu, Kabadan setuju dengan paparan Dewan Riset terkait topik-topik penelitian yang integratif antar puslit. Kabadan menilai bahwa dalam paparan masing-masing puslit belum terlihat link atau hubungan antar puslit dalam suatu topik penelitian, kecuali Puslitbang Konservasi dan Rehabilitasi Hutan (Puskonser). Kabadan berharap untuk menentukan format yang seragam untuk memudahkan pengawalan prosesnya. (THS)***

Sumber : forda-mof.org

Share Button

Peraturan terkait sewa barang dan JDIH

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan  P.40/Menhut-II/2014

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan  P.39/Menhut-II/2014

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button

Peraturan terkait dengan penatausahaan hasil hutan

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi P.42/Menhut-II/2014

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam P.41/Menhut-II/2014

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button

Peraturan terkait dengan bidang PHKA Kemenhut

P.38/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam

P.37/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

P.36/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional,Taman Hutan Raya,Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 2014

Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:

1.  Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

       a.       Hari Senin sampai dengan Kamis :                            Pukul 08.00 – 15.00

                           – Waktu Istirahat :                                                   Pukul 12.00 – 12.30

      b.       Hari Jumat :                                                                         Pukul 08.00 – 15.30

                          – Waktu Istirahat :                                                    Pukul 11.30 – 12.30

2.  Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

     a.       Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu :      Pukul 08.00 – 14.00

                         – Waktu Istirahat :                                                    Pukul 12.00 – 12.30

    b.       Hari Jumat :                                                                          Pukul 08.00 – 14.30

                         – Waktu Istirahat                                                      Pukul 11.30 – 12.30

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber : klik di sini

Share Button

Pendaftaran CPNS 2014 Diundur Minggu Ketiga Juli

korpriDengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan persiapan, pemerintah mengundurkan masa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dari rencana semula Juni menjadi minggu ketiga dan keempat Juli tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.
“Pada awal Juli, akan diumumkan formasi tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli,” ujar Herman di Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada Minggu pertama di bulan Agustus.
Menurut Herman, untuk pengadaan tes pada Agustus mendatang, secara keseluruhan akan dilakukan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Bagi daerah yang masih belum memadai infrastrukturnya, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) untuk meminjam laboratorium dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) daerah.
Namun, untuk antisipasi, pihaknya tetap akan menyiapkan lembar jawaban komputer (LJK) saat ujian berlangsung. “Tentu semuanya harus ada plan B, harus ada antisipasi,” tutupnya.
100 Ribu Formasi
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia juga menyebutkan, pada tes CPNS tahun ini, Pemerintah memberikan jatah 5 persen atau 5 ribu kursi dari 100 ribu kursi tersebut untuk pelamar dari berbagai disiplin ilmu.
“Selama ini kan pengisiannya (kursi CPNS) sangat kaku. Hanya terpaku pada disiplin ilmu yang ada di ijazah. Ini reformasi birokrasi,” tuturnya.

Sumber berita : klik di sini

Share Button