Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Menyongsong pemberlakuan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara bersama-sama menyusun 2 peraturan baru yang bersinergi, saling mendukung, serta sejalan dengan semangat peningkatan ekspor produk kayu yaitu dengan penyederhanaan persyaratan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dan Permendag SVLK tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Peluncuran PermenLHK dan Permendag ini diselenggarakan pada Hari Senin, 29 Desember 2014 Pukul 12.00 WIB di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais no 5, Jakarta.
Melalui kedua regulasi dimaksud, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh industri/Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang sudah memegang sertifikat legalitas kayu (SVLK). Namun demikian, persyaratan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) produsen mebel pemilik ETPIK mebel pun disederhanakan agar tidak terlalu memberatkan atau membebani sehingga mendukung kelancaran ekspor produk kayu khususnya mebel kayu yang memenuhi SVLK. Dengan ditetapkannya Permendag dan PermenLHK yang baru ini, Pemerintah berharap ekspor produk industri kehutanan khususnya mebel dan kerajinan dari kayu akan mengalami peningkatan.
Beberapa persyaratan yang disederhanakan dalam PermenLHK No. P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 adalah tentang: penyesuaian verifier proses Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) bagi IKM; pemegang IUI, TDI, dan Industri Rumah Tangga/Pengrajin dapat mengajukan Sertifikasi Legalitas Kayu secara berkelompok; pembiayaan sertifikasi secara kelompok dan penilikan periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum atau sudah memiliki S-LK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dapat menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015.

Jakarta, 29 Desember 2014
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat,
Ttd
Eka W. Soegiri
NIP. 19571009 198203 1 001

Share Button