Selain menaikkan Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan melalui Perpres No. 169 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 November 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutam.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, maka dipandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
“Kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Perpres itu adalah:
Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 19 November 2014 itu.
Naik Rp 80.000 – Rp 600.000
Dibandingkan dengan besaran tunjangan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana tercantum Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2007, yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014, besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem mengalami kenaikan yang cukup besar, yaitu antara Rp 80.000 – Rp 600.000.
Dalam Perpres No. 34/2007, besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem adalah:
Sumber : klik di sini