Dua Unit Layanan Kementerian Kehutanan Peroleh Skor Integritas Diatas Rata-rata

Dua unit layanan di Kementerian Kehutanan memperoleh skor integritas diatas rata-rata pada survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua unit layanan tersebut unit layanan IUPHHK pada Hutan Alam dengan skor Total Indeks Integritas 7,27 dan unit layanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan skor Total Indeks Integritas 7,45. Indeks integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga tahun 2014 adalah 7,22, secara umum telah berada diatas standar minimal yang ditetapkan KPK yaitu 6,00. Dari 40 unit layanan yang disurvei KPK, 26 unit memperoleh skor total integritas diatas indeks rata-rata 7,22; 14 unit dibawah indeks rata-rata 7,22. Dari 14 unit dengan indeks dibawah rata-rata tersebut, 2 unit diantaranya memperoleh skor total integritas dibawah 6.

Survei Integritas Sektor Publik ini dilakukan KPK untuk mendapatkan gambaran kualitas layanan publik berdasarkan unit layanan dengan cara mengukur kualitas layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan. Bagi KPK, hasil survei dalam bentuk indeks mencerminkan outcome yang dicapai oleh unit layanan di K/L dalam upaya anti korupsi yang dilakukan.

Survei integritas yang dilakukan KPK tahun 2014 ini hanya di unit layanan K/L dengan sampel 40 unit layanan dengan jumlah rsponden 1.200 orang atau 30 responden per unit layanan. Unit layanan bervariasi untuk tiap instansi. Kriteria unit layanan yang dijadikan sampel adalah layanan publik pada K/L strategis yang menjadi fokus renstra KPK, terkait dengan national interest, dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Survei dilaksanakan dari bulan Mei hingga September 2014.

Meskipun indeks integritas sudah mencapai 7,22, unit layanan tetap perlu secara terus menerus melakukan perbaikan dan berorientasi memberikan layanan maksimal bagi pengguna layanan dengan cara edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih serius, dan mengkomunikasikan kepada pengguna layanan untuk memanfaatkan sarana media yang ada baik saran dan pengaduan, serta mensosialisasikan antikorupsi dengan cara diucapkan oleh petugas kepada pengguna layanan sebagai bentuk kampanye antikorupsi.

Sumber : klik di sini

Share Button