Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya akan melakukan moratorium terkait izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan bisnis. Ia menambahkan, rencananya moratorium dilakukan hingga enam bulan kemudian, seraya kementeriannya menyusun dan menata sistem regulasi dan prosedur perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Tidak ada keluar dulu izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat. Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita ‘hold’ dulu,” kata Siti di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut Siti, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sistem perizinan harus jelas prosedurnya sehingga butuh pembenahan. Siti menyatakan, selama ini hambatan yang ditemui kementeriannya di lapangan salah satunya kesulitan mendapatkan dokumen administrasi berupa akta perusahaan di kawasan hutan.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koordinasi dan supervisi terkait penataan usaha pertambangan dan kehutanan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, masalah mendasar di bidang kehutanan terletak pada peraturan dan perundangannya.

“Bagian yang paling hilir adalah tadi kita coba mengidentifikasi beberapa masalah yang muncul dari penerapan peraturan bersama ini dan bagaimana menindaklanjuti dan membangun koordinasi lebih lanjut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, koordinasi tersebut membuahkan petunjuk teknis yang memungkinkan pelaksanaan peraturan bersama ini berlangsung dengan baik. Menurut Bambang, peraturan hasil koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KPK disambut antusias oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Ternyata masyarakat sangat antusias sekali bahwa mereka dapat hak dari penguasaan tanah di kawasan hutan yang sebelumnya itu peraturannya tidak ada. Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan itu sangat antusias sekali,” kata Bambang.

Sumber : Klik di sini

Share Button