8 (delapan) koridor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meliputi;
- Sustainable development,
- Kelestarian dan perlindungan alam,
- Rehabilitasi dan reklamasi,
- Produksi dan pengendalian dampak (Sumber Daya Alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat, konsep perijinan sebagai instrumen pengendalian bukan transaksional),
- Pemberdayaan masyarakat (public campaign),
- SDM dan penyuluhan,
- Litbang inovasi dan solusi,
- Peralatan dan Perlengkapan.
Delapan koridor merupakan konsep dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain itu beliau juga telah menyiapkan rencana kerja ke depan yaitu restrukturisasi organisasi, mengembangkan database SDM, persiapan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan pembentukan tim kecil menyangkut kelembagaan.