Perpres No. 165/2014: Tentang Kementerian-Kementerian Yang Berubah

Dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sejumlah perubahan terhadap organisasi dan tata kerja sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014, perubahan-perubahan itu dijelaskan lebih rinci, yaitu:

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.

Share Button

Penataan Struktur Organisasi Kementerian Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

JAKARTA – Meskipun batas waktu penyelesaian penataan struktur organisasi kementerian yang diberikan Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2015,  namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy mentargetkan bisa rampung pada 25 Desember 2014.  “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).
Untuk itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi secara marathon menjemput bola, menyambangi koleganya untuk membicarakan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi kementerian, agar pembahasannya bisa tuntas sesuai target. Jumat (14/11) giliran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat  Basuki Hadimuljono, mendapat giliran.
Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja Jokowi – JK, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu. Kementerian Kehutanan termasuk dalam kluster II, sementara Kementerian Lingkungan Hidup termasuk kluster III. Dengan penggabungan itu, maka  Kementerian ini berada dalam kulster II. Salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan singkat itu menyangkut struktur organisasi, mengingat dua kementerian ini memiliki 21 jabatan eselon I.
Ketika ditemui Menteri PANRB, Siti Nurbaya tengah melakukan pembahasan kelembagaan dengan 28 NGO yang bergerak dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan. Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya bermaksud melakukan identifikasi value chain, budaya berfikir dan bertindak dan domain  pelayanan pemerintah  dalam urusan kementerian yang dipimpinnya.
Akan halnya pertemuan dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono. Saat ini, pembahasan penggabungan kedua kementerian sudah mencapai 70%. Bedanya, meski Kementerian Perumahan Rakyat digabung ke Kementerian PU, namun Ditjen Tata Ruang yang semula menjadi bagian dari Kementerian PU, kini digabung ke Kementerian Agraria, Tata Ruang/BPN.
Dalam pertemuan singkat dengan Basuki, Yuddy memastikan bisnis proses penataan struktur organisasi berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa penyusunan, penataan organisasi ini sesuai dengan aturan yang ada, prinsip reformasi birokrasi, serta sesuai instruksi presiden dan diselesaikan selekas-lekasnya,” tuturnya.
Presiden memberikan waktu penyelesaian dalam penataan struktur organisasi hingga akhir Januari 2015. Namun, Yuddy memangkas waktu tersebut dan memberikan batas waktu sampai 25 Desember 2014 kepada seluruh kementerian. “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014, agar bisa fokus. Dan pada waktunya liburan akhir tahun tidak terganggu, kecuali menterinya, yang harus tetap siap kapan saja dipanggil Presiden,” ucap Yuddy.
Garis-garis besar yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, nomenklatur baru diharapkan memiliki struktur organisasi yang ramping. Tidak menambah karyawan, tidak ada duplikasi fungsi, memiliki ketajaman misi dan capaian terhadap implementasi program yang diharapkan oleh masing2  kementerian. “Perampingan organisasi harus dapat memaksimalkan kinerja pemerintah,” imbuh Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini. (rr/sgt/HUMAS MENPANRB).
Sumber : klik di sini
Share Button