Daftar Hijau untuk Kawasan Dilindungi

IUCNSelama 50 tahun, International Union for the Conservation of Nature (IUCN) melakukan upaya konservasi. IUCN melakukan berbagai cara untuk mendaftar flora dan fauna di bumi yang terancam punah.

Namun kali ini, IUCN tidak mengeluarkan daftar panjang spesies terancam punah, melainkan kawasan perlindungan. The Green List of Protected Areasatau Daftar Hijau Kawasan Perlindungan diumumkan IUCN, Jumat (14/11) di Sydney, Australia. Daftar ini diharapkan memberikan pengakuan terhadap kawasan perlindungan sehingga proses konservasi lebih mudah dilakukan.

Pada tahap pertama, ada 14 kawasan hijau yang tersebar dalam delapan negara. Salah satunya Taman Nasional di Australia tempat suku asli Aborigin tinggal.

Daftar hijau yang baru terdapat pada delapan negara dinilai masih terlalu sedikit untuk permulaan. Padahal terdapat 209.000 kawasan baik daratan atau lautan di bumi yang harus dilindungi.

IUCN mengungkap bahwa masih perlu proses tahunan untuk mendaftar keseluruhan kawasan yang masuk kategori perlindungan. Trevor Sandwith, Direktur IUCN memaparkan bahwa program pendaftaran kawasan lindung ini tidak dimaksudkan mencari siapa pemenang dan yang kalah.

Namun di balik semua ini, diharapkan muncul kesadaran Pemerintah, masyarakat, serta lembaga konservasi untuk senantiasa melestarikan kawasan lindung.

Jika kerja sama semua pihak terjalin dengan baik, maka akan meningkatkan nilai ekologi, ekonomi, serta sosial.

“Kawasan lindung di dunia rentan terhadap ancaman perubahan iklim dan pengembangan oleh manusia,” papar Sandwith. “Kami (IUCN) harap daftar hijau ini menjadi cita-cita seluruh kawasan lindung di dunia agar tetap lestari,” tambahnya.

Sumber : klik di sini

Share Button

Delapan Koridor Kementerian LH dan Kehutanan

8 (delapan) koridor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meliputi;

  1. Sustainable development,
  2. Kelestarian dan perlindungan alam,
  3. Rehabilitasi dan reklamasi,
  4. Produksi dan pengendalian dampak (Sumber Daya Alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat, konsep perijinan sebagai instrumen pengendalian bukan transaksional),
  5. Pemberdayaan masyarakat (public campaign),
  6. SDM dan penyuluhan,
  7. Litbang inovasi dan solusi,
  8. Peralatan dan Perlengkapan.

Delapan koridor merupakan konsep dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain itu beliau juga telah menyiapkan rencana kerja ke depan yaitu restrukturisasi organisasi, mengembangkan database SDM, persiapan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan pembentukan tim kecil menyangkut kelembagaan.

Sumber terkait : klik di sini dan di sini

Share Button