Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya akan melakukan moratorium terkait izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan bisnis. Ia menambahkan, rencananya moratorium dilakukan hingga enam bulan kemudian, seraya kementeriannya menyusun dan menata sistem regulasi dan prosedur perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Tidak ada keluar dulu izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat. Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita ‘hold’ dulu,” kata Siti di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut Siti, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sistem perizinan harus jelas prosedurnya sehingga butuh pembenahan. Siti menyatakan, selama ini hambatan yang ditemui kementeriannya di lapangan salah satunya kesulitan mendapatkan dokumen administrasi berupa akta perusahaan di kawasan hutan.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koordinasi dan supervisi terkait penataan usaha pertambangan dan kehutanan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, masalah mendasar di bidang kehutanan terletak pada peraturan dan perundangannya.

“Bagian yang paling hilir adalah tadi kita coba mengidentifikasi beberapa masalah yang muncul dari penerapan peraturan bersama ini dan bagaimana menindaklanjuti dan membangun koordinasi lebih lanjut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, koordinasi tersebut membuahkan petunjuk teknis yang memungkinkan pelaksanaan peraturan bersama ini berlangsung dengan baik. Menurut Bambang, peraturan hasil koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KPK disambut antusias oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Ternyata masyarakat sangat antusias sekali bahwa mereka dapat hak dari penguasaan tanah di kawasan hutan yang sebelumnya itu peraturannya tidak ada. Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan itu sangat antusias sekali,” kata Bambang.

Sumber : Klik di sini

Share Button

Izin Pemda untuk Kawasan Hutan Akan Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berencana untuk melakukan evaluasi perizinan perambahan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selama ini, masalah perambahan hutan menjadi persoalan yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah pusat.

“Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan, agar Inspektorat mengawasi perizinan yang dikeluarkan pemda,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam rapat koordinasi antarkementerian di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Tjahjo, dalam rapat koordinasi ini, kedua kementerian akan bekerja sama menghasilkan rumusan-rumusan terkait kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kepengurusan pemerintah.

“Masalah kehutanan ini terkait dengan kewenangan pemda, pengawasan, penundaan izin, dan tata kelola perkebunan, dan pertambangan. Ada pembinaan pada daerah, jangan membuat perda (peraturan daerah) seenaknya tanpa memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,” kata Tjahjo.

Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya mengatakan, saat ini masih terjadi pembiaran izin perambahan oleh pemerintah daerah. Ia juga mengatakan penegakan hukum terkait perizinan pengolaan kawasan hutan masih lemah. Terkait dengan ijin kehutanan, Menurut Siti, saat ini banyak terjadi pelanggaran ketentuan perizinan. Sebagai contoh, banyak dokumen perizinan yang tidak dimiliki pengelola.

Sumber : Klik di sini

Share Button