FORDA (Bogor, 21/10/2014)_Dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Satgas SPIP Badan Litbang Kehutanan kembali mengadakan pertemuan, yaitu Konsolidasi dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan SPIP di Kampus Litbang Kehutanan, Bogor, Senin (20/10).
Pertemuan yang dimulai dengan arahan Sekretaris Badan Litbang Kehutanan selaku Ketua Satgas ini mengagendakan paparan Ringkasan Pemahaman SPIP berdasarkan Peraturan Irjen Nomor 2 Tahun 2014 sebagai agenda utamanya.
Menurut Ir. Tri Joko Mulyono, MM, Sekretaris Badan Litbang Kehutanan (Sekbadan), SPIP adalah sebuah sistem manajemen, hampir sama dengan ISO yang diawali dengan komitmen pimpinan.
“Ini sistem manajemen yang harus kita implementasikan untuk mendapat perbaikan terus-menerus di lingkungan birokrasi,” kata Tri Joko yang berharap pertemuan ini menghasilkan pemahaman yang sama bagi satgas SPIP tentang pelaksanaan SPIP.
Dalam paparannya di depan para Ketua dan Sekretaris Satgas SPIP dari masing-masing Puslitbang, Kabag. Evaluasi, Diseminasi dan Perpustakaan, Ir. C. Nugroho S. Priyono, M.Sc selaku Sekretaris Satgas menyampaikan tujuan, prosedur dan bagaimana merencanakan SPIP.
Dijelaskan bahwa terdapat 4 tujuan SPIP, yaitu tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara; Keandalan pelaporan keuangan; Pengamanan aset negara; dan Ketaatan terhadap aturan perundangan.
Beberapa prosedur SPIP yang akan dilaksanakan yaitu setiap awal tahun (Januari) akan dilakukan penyusunan desain SPIP untuk diimplementasikan sepanjang tahun. Bersamaan dengan itu, akan dilakukan pemantauan secara periodik (triwulan) dan evaluasi di akhir tahun.
“Hal ini perlu dikomunikasikan ke seluruh pegawai, siapa melakukan apa dan bagaimana,” kata Nugroho yang mengaku bukan sebagai narasumber SPIP melainkan satgas yang diminta membaca dan memahami pedoman tersebut lebih dahulu untuk dibagikan kepada satgas SPIP lainnya.
Lebih lanjut Nugroho juga menjelaskan bahwa dalam merencanakan SPIP harus menerapkan 5 unsur SPIP yang saling terkait, yaitu Lingkungan pengendalian; Penilaian resiko; Kegiatan pengendalian; Informasi dan komunikasi; dan Pemantauan pengendalian intern. Dari lima unsur tersebut kegiatan pengendalian merupakan corenya.
Pada sesi diskusi banyak dibahas hal-hal yang bersifat teknis dari apa yang dipaparkan. Beberapa terminologi yang sering digunakan dalam merencanakan SPIP, antara lain sumber resiko, resiko signifikan dan probabilitas resiko menjadi pokok bahasan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, para peserta rapat, satgas SPIP diminta untuk mengidentifikasi kegiatan melalui pembahasan internal maupun antar puslitbang. Untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga akan dilakukan sosialisasi seperti ini pada Rapim yang diadakan akhir bulan ini di Makassar. Setelah melalui proses tersebut dan data masuk dari semua satker, akan dilakukan rapat sinkronisasi yang akan menghasilkan bahan penyusunan desain pengendalian internal SPIP tingkat Badan Litbang Kehutanan.***(RH)
Materi:
Sumber : http://www.forda-mof.org/index.php/berita/post/1882