Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menyatakan bahwa pemerintah juga akan membentuk induk usaha atau holdingperusahaan pelat merah di sektor kehutanan.
Menurut Dahlan, upaya pembentukan holding BUMN Kehutanan ini diperlukan demi meningkatkan performa dan kinerja industri. Salah satunya adalah PT Inhutani yang memiliki unit bisnis utama meliputi usaha di bidang industri pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.
“Zaman dulu, Inhutani merupakan perusahaan yang kaya pada tahun 70-an, karena Inhutani bisa menebang hutan untuk menjual kayu gelondongan. Tetapi, sudah 15 tahun terakhir, Inhutani susah sekali,” ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin malam 30 Juni 2014.
Ia menjelaskan, penjualan hasil BUMN kehutanan hanya sekitar Rp4,8 triliun. Jika dibagi, porsi Inhutani jauh lebih kecil, yaitu delapab persen. Sedangkan perolehan Perhutani mencapai 92 persen.
Untuk itu, Kementerian BUMN diberikan amanat untuk merampingkan postur perusahaan pelat merah, sekaligus mengembangkan kemampuannya.
“Holding Kehutanan ini misinya lebih banyak untuk perampingan BUMN. Ada juga misi supaya pengembangan bisa lebih cepat, karena kemampuan Perhutani bisa membantu yang lain. Tetapi, yang terpenting adalah rightsizing,” kata dia.
Langkah melakukan perampingan ini sudah dimulai sejak tahun lalu pada PT Inhutani. “Saya tidak mau direksinya banyak, pemiliknya banyak karena perusahaan ini kecil sekali. Jadi, Inhutani I-V ini direksinya ada yang satu dan ada yang dua, komisaris juga begitu. Supaya jangan lebuh besar pasak daripada tiang, direksi dikecilkan. Itu sudah satu tahun lalu,” papar Dahlan.
Pembentukan holding BUMN Kehutanan ini, ia menambahkan, seiring dengan upaya mewujudkan induk usaha Perkebunan. “Akhir Juli sudah bisa jalan. Saya kira efektif terbentuk. Dalam Sidang Kabinet tidak ada masalah dan semua mengatakan itu baik. Akan ada Peraturan Pemerintah nanti. Izin Presiden sudah di Sidang Kabinet,” kata Dahlan.
Sumber : klik di sini