Progress dan Kendala Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Litbang Kehutanan merupakan topik yang diangkat dalam Dialog 2 Mingguan Kementerian Kehutanan bersama media massa nasional di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (07/7).
Kepala Badan Litbang Kehutanan, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc selaku pembicara pada acara tersebut menyampaikan HKI Badan Litbang Kehutanan sampai saat ini terdiri atas 3 jenis, yaitu paten, hak cipta dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Paten yang telah diperoleh ada 6 dan 18 sedang dalam proses pengajuan paten yang terdiri dari hasil penelitian terkait produk, proses, formula dan hasil rekayasa.
Keenam paten tersebut, yakni alat ukur diameter ‘Wesyan’; pembuatan biodiesel dari minyak jarak pagar dengan proses esterifikasi-transesterifikasi; alat pendingin asap dan proses untuk memproduksi cuka kayu dari pembuatan arang; perekat tanin untuk produk perkayuan; rekayasa produksi gaharu; dan pemanfaatan batang sawit untuk kayu solid (paten expired).
Terkait kerjasama pemanfaatan hasil litbang, Prof. San mengatakan telah banyak dilakukan pendampingan kepada masyarakat dan pengguna, diantaranya pendampingan produksi cuka kayu kepada kelompok masyarakat di Cianjur, Pandeglang dan Toraja; kerjasama dengan UMKM untuk produksi arang dan cua kayu di Kab. Lebak, Banten; kerjasama pendampingan rekayasa produksi gaharu dengan berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah daerah di banyak provinsi; dan pendampingan budidaya ulat sutera SULI (Sugeng dan Lincah) di Sulawesi dan Cianjur.
“Kita punya patennya, pasarnya ini yang sedang kita rumuskan, jangan sampai expired lagi patennya,” kata Prof. San yang berpandangan bahwa paten itu terkait siapa yang akan memanfaatkan lalu menggandakan, ada perhitungan atau tidak, inventornya dapat royalti atau tidak.
“Tentang itu, belum ada peraturan yang detail. Apakah ini yang menyebabkan para inventor, peneliti dan ilmuwan kurang bersemangat?,” tanya Prof. San yang berharap Kemenko Perekonomian tetap mendorong diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan royalti yang di dalamnya mencakup pembagian royalti untuk lembaga riset, pengelola HKI dan inventor.
Sementara hak cipta yang telah diperoleh Litbang Kehutanan, yakni hasil penelitian yang bersifat informasi Iptek, diantaranya berupa publikasi, alat peraga dan software neraca sumber daya hutan dengan user potensialnya adalah perencana kehutanan, peneliti dan akademisi.
“Sebetulnya banyak yang kita peroleh tentang hak cipta ini dan sangat kontekstual. Kalau ada pertanyaan minus Iptek di rawa gambut, kita sudah punya sebenarnya. Kalau begitu, mengapa kita sudah punya tetapi orang lain belum tahu, problem statementnya di situ,” kata Prof. San mengajak peserta diskusi mengapa masih saja banyak perdebatan tentang REDD padahal kita sudah punya banyak hal.
Sebagai contoh, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini Prof. San melihat Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Palembang sudah mampu menanam 20 hektar jelutung dan ramin yang sangat berhasil, padahal selama ini jenis tersebut termasuk sulit dibudidayakan. Bahkan sudah dikombinasikan dengan nenas dan dalam waktu dekat akan dikombinasikan dengan lidah buaya untuk diversifikasi pangan.
Selain itu, Prof. San merasa surprise karena Shorea blangeran yang ditanam di sana berumur 2,5 tahun sudah menghasilkan diameter sekitar 5 cm, jadi averagenya 2 cm/tahun, lebih tinggi dibanding riap Shorea blangeran yang pernah dilihatnya pada lahan sejuta gambut di Kapuas yang hanya 1 cm/tahun.
“Jadi, gak benar kalau kita gak bisa memperbaiki gambut dalam terdegradasi, kita punya Ipteknya. Saya akan dorong ini segera dijadikan hak cipta, luar biasa menurut saya,” kata Prof. San di hadapan lebih dari 50 peserta yang berasal dari intern Kemenhut dan wartawan media cetak, televisi nasional dan media terkait, di antaranya Jurnal Nasional, Kompas, Harian Nasional, Analisa Indonesia, Agro Indonesia dan TVRI.
Untuk melihat langsung hasil penelitian itu di lapangan, Prof. San, Kepala Badan Litbanghut mengajak wartawan media cetak, khususnya Agro Indonesia yang banyak menulis tentang Litbang kapan-kapan ke Palembang.
“Ada banyak hal yang impossible, di sana menjadi possible. Saya kira ketekunan kawan-kawan peneliti luar biasa. Jadi mengenai gambut, rawa gambut atau gambut secara umum, kita akan berkontribusi. Yang penting hak ciptanya segera diselesaikan,” apresiasi Prof. San kepada para peneliti.
Terkait PVT, Litbang pernah mendaftarkan 3 jenis unggulan hasil penelitian pemuliaan tanaman, yakni Akasia mangium, Ekaliptus pelita dan Kayu putih, tetapi prosesnya terhenti. Padahal, menurut Prof. San, varietas kayu putih yang bagus sekali sudah ditemukan oleh Litbang. Dari pemuliaan yang dilakukan oleh Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH) sudah bisa mengoreksi produk rendemen minyak kayu putih dan lebih tinggi dari yang ada di KPH Jogjakarta sebagai referensi kayu putih.
“Oleh karena itu, perlindungan varietas tanaman hasil penelitian akan menjadi prioritas litbang terlebih kita punya laboratorium dan SDM untuk meneliti DNA kayu di BBPBPTH Jogjakarta,” kata Prof. San.
Terkait itu, Prof. San selaku Kepala Badan Litbang Kehutanan pernah diminta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenalkan hasil-hasil penelitian kayu putih sekaligus mengedukasi Pemerintah Daerah Maluku Utara guna meningkatkan produktivitasnya di sana. “Untuk itu, saya sudah instruksikan ke kawan-kawan peneliti untuk segera datang ke sana. Memang kita harus kejar bola ini, jangan diam, kita harus aktif ‘memasarkan’ Iptek kita dalam arti kata pengembangan dan penerapan Iptek,” tegas Prof. San.
Dari paparannya, Prof. San mengemukakan beberapa kendala dan rencana Litbang ke depan terkait HKI, yakni peningkatan pemahaman HKI bagi peneliti; meningkatkan jumlah patent drafter; optimalisasi fungsi pengelola HKI, mengintegrasikan perencanaan perolehan HKI dengan proses perencanaan penelitian melalui sintesis RPI; mendorong intensif untuk peneliti untuk merangsang inovasi; dan meningkatkan diseminasi, promosi dan kerjasama pemanfaatan HKI.
“Karena itu saya selalu mengatakan banyak hasil-hasil riset yang tercecer, segera disatukan, ikuti proses untuk kita mendapatkan hak kekayaan intelektual itu,” tambah Prof. San yang berharap agar hasil-hasil penelitian yang sudah ada dapat dijadikan rujukan oleh eselon 1 lain di Kemenhut dalam membuat policy.
Setuju dengan itu, Ir. Wiratno, M.Sc, Direktur Bina Perhutanan Sosial, Ditjen BPDASPS yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa tantangan Litbang adalah bagaimana bisa menjadi dasar dalam membuat policy baru.
Terkait buku “Jalan Terjal Reforma Agraria di Sektor Kehutanan” yang telah dihasilkan Litbang, Wiratno berharap buku tersebut dapat dibedah karena implikasinya untuk policy-policy sangat relevan dengan perhutanan sosial.
“Saya mengapresiasi adanya Bedah Buku di Litbang dan itu menjadi proses learning organization. Knowledge buku adalah knowledge documentation. Ini penting untuk tidak mengulangi kegagalan di masa lalu,” kata Wiratno.
Di akhir acara dialog, Prof. San Afri berharap siapapun presiden terpilih ke depan dapat merealisasikan janji mereka yang mengatakan bahwa Iptek melalui litbang adalah pilar utama pembangunan sebuah bangsa dan negara. Tentu saja dengan menetapkan Iptek sebagai prioritas utama karena dengan demikian, banyak Iptek yang bisa dikembangkan.***
sumber : forda-mof.org