Presiden Sudah Teken Gaji ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatanganiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Disebutkan dalam PP itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP itu.

Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang  tunggu, dan calon PNS.

Dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN),” bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.

Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.

sumber : klik disini

Share Button

Saran/Masukan Terhadap Draft Review Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030

Permohonan saran/masukan terhadap Draft Review RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) Tahun 2011-2030 sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030.

Download File:

suratDirPerencanaanKH_S221_ren1_2014.pdf

review_RKTN_2014.pdf

Share Button

Pembangunan KPH Lingkup Regional Sumatera

  1. KPHL  Model Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat
  2. KPHL  Model Batu Tegi Provinsi Lampung
  3. KPHP  Model Gedong Wani (Unit XVI) Provinsi Lampung
  4. KPHL  Model Kota Agung Utara Provinsi Lampung
  5. KPHP  Model Lalan Provinsi Sumatera Selatan
  6. KPHP  Model Lakitan Provinsi Sumatera Selatan
  7. KPHP  Model Limau (Unit VII) Provinsi Jambi
  8. KPHP  Model Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
  9. KPHP  Model Muara Dua Provinsi Lampung
  10. KPHP  Model Mukomuko Provinsi Bengkulu
  11. KPHL  Model Rajabasa Provinsi Lampung
  12. KPHL  Model Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
  13. KPHL  Model Solok Provinsi Sumatera Barat
  14. KPHP  Model Sungai Sembulan Provinsi Babel
  15. KPHP  Model Register 47 Way Terusan Provinsi Lampung
Share Button

SOP (Standard Operating Procedure) Penyelamatan Orangutan Segera Diluncurkan

Akan segera diluncurkan buku penting yakni “SOP (Standard Operating Procedure) Penyelamatan Orangutan”. Demikian salah satu hasil diskusi tentang Orangutan di Ruang Rapat Balai Penelitian Teknologi (Balitek KSDA) yang dihadiri oleh para peneliti, teknisi dan Direktur Environmental Leadership & Training Initiative (ELTI), Dr. David Neidl, Rabu (03/07).

Pada acara yang dimoderatori Kepala Balitek KSDA, Dr. Nur Sumedi ini, pengajar dan Kepala Laboratorium Biodiversitas dari Universitas Mulawarman, Dr. Yaya Rayadin mempresentasikan hasil pengalaman dan penelitiannya berjudul “The Bornean orangutan in multi-functional landscapes: Implications for management and conservation”.

Orangutan adalah satu-satunya satwa liar yang dilindungi yang masuk dalam bahasan COP 13 di Bali yang mencerminkan penting dan besarnya perhatian dunia. Saat ini, populasi Orangutan (Pongo pygmaeus morio) ditemukan di berbagai lansekap dari hutan primer, hutan sekunder, Karst, areal pertambangan, pemukiman hingga perkebunan kelapa sawit. Berbagai lansekap ini berimplikasi perbedaan penanganan terhadap Orangutan karena memiliki kekhasan dan perilaku yang biasanya berbeda-beda.

Perburuan masih menjadi ancaman utama selain hilangnya habitat karena deforestasi dan alih fungsi hutan. “Satu orang pemburu bisa memasang 200 jerat,” ungkap Dr. Yaya. “Meskipun sebenarnya yang menjadi target buruan adalah kijang ataupun babi hutan, tapi Orangutan sering jadi korbannya,” tambah Yaya.

Dijelaskan bahwa dalam kaitannya dengan strategi konservasi, penelitian dan tindakan manajemen yang penting adalah: (1) Studi populasi Orangutan dan ekologi perilaku, (2). Membangun koridor satwa liar, (3). Best management practice, (4) Management plan untuk konservasinya, (5) Pembentukan Tim Penyelamatan (satgas), (6). Monitoring dan Evaluasi.

Dr. Yaya yang sudah cukup lama bekerja bersama peneliti Balitek KSDA berharap ada kolaborasi yang saling memberi manfaat dan saling percaya secara institusional dengan Litbang konservasi yang ada di Samboja ini.

Secara eksplisit, Dr. Nur Sumedi menyambut baik dan mendorong terjalinnya kerjasama yang lebih erat dengan para mitra dengan kesadaran penuh bahwa persoalan konservasi tidak bisa hanya diselesaikan oleh Kementerian Kehutanan. Salah satu kesepakatan awal hasil diskusi adalah dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa dimunculkan buku tentang Standard Operating Procedure (SOP) Evakuasi Orangutan yang telah lama digeluti oleh Dr. yaya beserta tim termasuk peneliti Balitek KSDA. Buku itu tinggal menunggu untuk dicetak, mengingat draftnya sudah selesai direview.***

Share Button

Pembelajaran dari Panama untuk KHDTK Samboja

khdtk_samboja_animasi”Hutan Penelitian Samboja bisa jauh lebih maju dan menarik dari Hutan Pengamatan yang ada di Panama”, demikian penegasan Dr. Nur Sumedi, yang memoderatori presentasi Direktur Program untuk Asia Environmental Leadership & Training Initiative, Yale School of Forestry & Environmental Studies, Dr. David Neidl. Presentasi dengan judul “Reforestation of Dry Tropical Forest in Panama (option for Samboja ?)”, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Balitek KSDA, dihadiri peneliti, teknisi dan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, pada hari Rabu (03/07).

Dalam kesempatan itu Neidl menyampaikan hasil kunjungannya ke Achotines Forest Reserve di Panama Amerika Selatan, sebagai bahan pembelajaran dan perbandingan pemanfaatan areal hutan untuk pelatihan dan penelirtian. Dalam areal hutan yang luasnya sekitar 120 hektar itu dibuat “interpretative trail” sepanjang 1,8 Km.

Disepanjang trek dibuat pemberhentian-pemberhentian sebagai tempat diskusi dan pembelajaran sesuai dengan topik lokasi. Pohon atau kelompok pohon diberi tagging, dan ditandai dengan cat untuk memperlihatkan kelas ataupun pengelompokan tertentu. Terdapat juga plot seluas sekitar 1000 M2 dengan didalamnya terdapat sub plot seluas masing-masing 5×5 m2 untuk belajar pengukuran pohon baik diameter, tinggi, karbonnya, biodiversitasnya dan lain-lain. Berbagai topik yang dijadikan diskusi di pemberhentian diantaranya adalah tentang tanah, landscape history & ecological dynamic, forest gap, forest stratifications, dan lain-lain.

Hutan yang menjadi area pengamatan dan pelatihan sebenarnya adalah sisa-sisa hutan di Panama yang mewakili Hutan Kering Neotropic dengan kondisi terancam oleh kegiatan pertanian dan peternakan sapi. Bila dibandingkan dengan KHDTK Samboja, sesungguhnya Samboja masih memilki lebih banyak keunggulan, baik akses, potensi, maupun ragam tema yang bisa dikembangkan.

Letak KHDTK Samboja sangat strategis, hanya sekitar 40 km dari kota Balikpapan Kalimantan Timur, dibelah oleh jalan besar menuju Kabupaten Paser Penajam. Disanalah letak Miniatur Hutan Tropis Dataran Rendah Pulau Borneo.

Ketika kebakaran besar di hutan Kalimantan tahun 1997/1998 sebagian besar tegakan hutan tropis dataran rendah yang ada hilang, namun demikian areal hutan di sekitar Rintis Wartono Kadri adalah areal hutan yang masih alami tersisa. Petak hutan tersebut adalah satu-satunya areal di KHDTK Samboja yang tidak pernah mengalami kebakaran pada tahun 1997/1998, sehingga kondisinya masih mencirikan kondisi hutan jauh lebih hujan tropis dataran rendah. Sebagai hutan penelitian kegiatan penelitian sudah banyak di lakukan di KHDTK Samboja, terutama penelitian yang terkait dengan bidang silvikultur dan beberapa kegiatan penelitian keanekaragaman hayati.

Di KHDTK Samboja terdapat plot-plot penting seperti Konservasi Ulin Sidiyasa, Plot Tanaman Obat, Plot tanaman Agathis, Lay, Gaharu dan tentu saja adalah trek Wartono Kadri sepanjang 1,9 Km yang juga telah dilengkapi dengan shelter-shelter. Namun demikian memang masih perlu banyak sentuhan dan penataan-penataan disamping perlu lebih mengintensifkan “link” dengan para pengguna. Dalam kesempatan itu Neidl, memberikan komitmennya untuk ikut memberikan dukungan yang kuat dalam upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatannya. (edt.hh***)

Sumber : klik di sini

Share Button