Progress dan Kendala Pengelolaan HKI Badan Litbang Kehutanan

Progress dan Kendala Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Litbang Kehutanan merupakan topik yang diangkat dalam Dialog 2 Mingguan Kementerian Kehutanan bersama media massa nasional di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (07/7).

Kepala Badan Litbang Kehutanan, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc selaku pembicara pada acara tersebut menyampaikan HKI Badan Litbang Kehutanan sampai saat ini terdiri atas 3 jenis, yaitu paten, hak cipta dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Paten yang telah diperoleh ada 6 dan 18 sedang dalam proses pengajuan paten yang terdiri dari hasil penelitian terkait produk, proses, formula dan hasil rekayasa.

Keenam paten tersebut, yakni alat ukur diameter ‘Wesyan’; pembuatan biodiesel dari minyak jarak pagar dengan proses esterifikasi-transesterifikasi; alat pendingin asap dan proses untuk memproduksi cuka kayu dari pembuatan arang; perekat tanin untuk produk perkayuan; rekayasa produksi gaharu; dan pemanfaatan batang sawit untuk kayu solid (paten expired).

Terkait kerjasama pemanfaatan hasil litbang, Prof. San mengatakan telah banyak dilakukan pendampingan kepada masyarakat dan pengguna, diantaranya pendampingan produksi cuka kayu kepada kelompok masyarakat di Cianjur, Pandeglang dan Toraja; kerjasama dengan UMKM untuk produksi arang dan cua kayu di Kab. Lebak, Banten; kerjasama pendampingan rekayasa produksi gaharu dengan berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah daerah di banyak provinsi; dan pendampingan budidaya ulat sutera SULI (Sugeng dan Lincah) di Sulawesi dan Cianjur.

“Kita punya patennya, pasarnya ini yang sedang kita rumuskan, jangan sampai expired lagi patennya,” kata Prof. San yang berpandangan bahwa paten itu terkait siapa yang akan memanfaatkan lalu menggandakan, ada perhitungan atau tidak, inventornya dapat royalti atau tidak.

“Tentang itu, belum ada peraturan yang detail. Apakah ini yang menyebabkan para inventor, peneliti dan ilmuwan kurang bersemangat?,” tanya Prof. San yang berharap Kemenko Perekonomian tetap mendorong diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan royalti yang di dalamnya mencakup pembagian royalti untuk lembaga riset, pengelola HKI dan inventor.

Sementara hak cipta yang telah diperoleh Litbang Kehutanan, yakni hasil penelitian yang bersifat informasi Iptek, diantaranya berupa publikasi, alat peraga dan software neraca sumber daya hutan dengan user potensialnya adalah perencana kehutanan, peneliti dan akademisi.

“Sebetulnya banyak yang kita peroleh tentang hak cipta ini dan sangat kontekstual. Kalau ada pertanyaan minus Iptek di rawa gambut, kita sudah punya sebenarnya. Kalau begitu, mengapa kita sudah punya tetapi orang lain belum tahu, problem statementnya di situ,” kata Prof. San mengajak peserta diskusi mengapa masih saja banyak perdebatan tentang REDD padahal kita sudah punya banyak hal.

Sebagai contoh, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini Prof. San melihat Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Palembang sudah mampu menanam 20 hektar jelutung dan ramin yang sangat berhasil, padahal selama ini jenis tersebut termasuk sulit dibudidayakan. Bahkan sudah dikombinasikan dengan nenas dan dalam waktu dekat akan dikombinasikan dengan lidah buaya untuk diversifikasi pangan.

Selain itu, Prof. San merasa surprise karena Shorea blangeran yang ditanam di sana berumur 2,5 tahun sudah menghasilkan diameter sekitar 5 cm, jadi averagenya 2 cm/tahun, lebih tinggi dibanding riap Shorea blangeran yang pernah dilihatnya pada lahan sejuta gambut di Kapuas yang hanya 1 cm/tahun.

“Jadi, gak benar kalau kita gak bisa memperbaiki gambut dalam terdegradasi, kita punya Ipteknya. Saya akan dorong ini segera dijadikan hak cipta, luar biasa menurut saya,” kata Prof. San di hadapan lebih dari 50 peserta yang berasal dari intern Kemenhut dan wartawan media cetak, televisi nasional dan media terkait, di antaranya Jurnal Nasional, Kompas, Harian Nasional, Analisa Indonesia, Agro Indonesia dan TVRI.

Untuk melihat langsung hasil penelitian itu di lapangan, Prof. San, Kepala Badan Litbanghut mengajak wartawan media cetak, khususnya Agro Indonesia yang banyak menulis tentang Litbang kapan-kapan ke Palembang.

“Ada banyak hal yang impossible, di sana menjadi possible. Saya kira ketekunan kawan-kawan peneliti luar biasa. Jadi mengenai gambut, rawa gambut atau gambut secara umum, kita akan berkontribusi. Yang penting hak ciptanya segera diselesaikan,” apresiasi Prof. San kepada para peneliti.

Terkait PVT, Litbang pernah mendaftarkan 3 jenis unggulan hasil penelitian pemuliaan tanaman, yakni Akasia mangium, Ekaliptus pelita dan Kayu putih, tetapi prosesnya terhenti. Padahal, menurut Prof. San, varietas kayu putih yang bagus sekali sudah ditemukan oleh Litbang. Dari pemuliaan yang dilakukan oleh Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH) sudah bisa mengoreksi produk rendemen minyak kayu putih dan lebih tinggi dari yang ada di KPH Jogjakarta sebagai referensi kayu putih.

“Oleh karena itu, perlindungan varietas tanaman hasil penelitian akan menjadi prioritas litbang terlebih kita punya laboratorium dan SDM untuk meneliti DNA kayu di BBPBPTH Jogjakarta,” kata Prof. San.

Terkait itu, Prof. San selaku Kepala Badan Litbang Kehutanan pernah diminta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenalkan hasil-hasil penelitian kayu putih sekaligus mengedukasi Pemerintah Daerah Maluku Utara guna meningkatkan produktivitasnya di sana. “Untuk itu, saya sudah instruksikan ke kawan-kawan peneliti untuk segera datang ke sana. Memang kita harus kejar bola ini, jangan diam, kita harus aktif ‘memasarkan’ Iptek kita dalam arti kata pengembangan dan penerapan Iptek,” tegas Prof. San.

Dari paparannya, Prof. San mengemukakan beberapa kendala dan rencana Litbang ke depan terkait HKI, yakni peningkatan pemahaman HKI bagi peneliti; meningkatkan jumlah patent drafter; optimalisasi fungsi pengelola HKI, mengintegrasikan perencanaan perolehan HKI dengan proses perencanaan penelitian melalui sintesis RPI; mendorong intensif untuk peneliti untuk merangsang inovasi; dan meningkatkan diseminasi, promosi dan kerjasama pemanfaatan HKI.

“Karena itu saya selalu mengatakan banyak hasil-hasil riset yang tercecer, segera disatukan, ikuti proses untuk kita mendapatkan hak kekayaan intelektual itu,” tambah Prof. San yang berharap agar hasil-hasil penelitian yang sudah ada dapat dijadikan rujukan oleh eselon 1 lain di Kemenhut dalam membuat policy.

Setuju dengan itu, Ir. Wiratno, M.Sc, Direktur Bina Perhutanan Sosial, Ditjen BPDASPS yang hadir pada acara tersebut  menyampaikan bahwa tantangan Litbang adalah bagaimana bisa menjadi dasar dalam membuat policy baru.

Terkait buku “Jalan Terjal Reforma Agraria di Sektor Kehutanan” yang telah dihasilkan Litbang, Wiratno berharap buku tersebut dapat dibedah karena implikasinya untuk policy-policy sangat relevan dengan perhutanan sosial.

“Saya mengapresiasi adanya Bedah Buku di Litbang dan itu menjadi proses learning organizationKnowledge buku adalah knowledge documentation. Ini penting untuk tidak mengulangi kegagalan di masa lalu,” kata Wiratno.

Di akhir acara dialog, Prof. San Afri berharap siapapun presiden terpilih ke depan dapat merealisasikan janji mereka yang mengatakan bahwa Iptek melalui litbang adalah pilar utama pembangunan sebuah bangsa dan negara. Tentu saja dengan menetapkan Iptek sebagai prioritas utama karena dengan demikian, banyak Iptek yang bisa dikembangkan.***

sumber : forda-mof.org

Share Button

Seleksi CPNS 2014 Sediakan Formasi Khusus Untuk Calon Istimewa

Dalam upaya mendapatkan calon-calon pegawai aparatur yang benar-benar kompeten, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan formasi khusus dalam perekrutan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014. Formasi-formasi khusus ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

“Kebijakan formasi ini kita buat khusus untuk orang-orang istimewa, yang berasal dari tempat yang istimewa, sehingga tesnya pun harus istimewa,” kata Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, di Jakarta, Senin (7/7).

Menurut Setiawan, seperti halnya tahun lalu, formasi khusus disediakan  untuk putra-putri terbaik dari Pegawai Tinggi Negeri, juga untuk atlet berprestasi dan pelatih bersertifikat. Formasi juga diberikan untuk putra-putri daerah peraih beasiswa yang mendapat program pendidikan gratis.

“Apabila dianggap perlu, formasi dapat ditambah dengan mengirimkan undangan, dan tesnya lebih kepada wawasan kebangsaan dan attitude,” tambah Setiawan.

Ia juga mengemukakan, program untuk daerah penanganan khusus seperti Papua, juga dapat diterapkan ke daerah penanganan khusus lainnya. Sedangkan program untuk formasi disabilitas masih tetap dilanjutkan untuk mengisi formasi seperti pranata komputer, petugas call centre, pranata humas, penyuluh sosial, dan pekerja sosial, disamping juga tidak menutup kemungkinan bagi disabel untuk melamar di formasi umum juga.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan dari Kementerian Sosial,  dan forum rektor Indonesia, juga muncul aspirasi agar dialokasikan  formasi khusus untuk calon sarjana yang akan mengajar di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T).

“Untuk formasi-formasi yang diagendakan tersebut akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja.

sumber : klik di sini

Share Button

Tabungan Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3

Tabungan Pendidikan yang anggarannya diperoleh dari penyisihan sebagian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejak 2010 lalu, hingga saat ini jumlahnya sudah menyentuh angka Rp 24 triliun lebih. Karena itu, pemerintah siap memberikan beasiswa bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Strata 2 (S2) atau S3.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, tabungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) itu disiapkan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. Tujuannya, untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak bangsa hingga jenjang tertinggi.

“Cita-citanya, agar adik-adik bisa kuliah dimana saja tanpa harus mengemis biaya kuliah, karena sudah disediakan negara,” kata Mendikbud pada acara pelepasan tim olimpiade Indonesia yang akan berkompetisi di kancah internasional, Rabu (2/07), di kantor Kemdikbud.

Menurut Mendikbud, tabungan pendidikan itu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintahan 2009-2014 ke pemerintahan berikutnya. Ia berharap, hingga 2045 dimana generasi emas memegang tampuk kepemimpinan, tabungan tersebut terus bertambah.

Adapun mengenai penggunaannya, Mendikbud menjelaskan, ada tiga skema yang disiapkan melalui dana pendidikan ini, yaitu pemberian beasiswa, yang mengambil porsi terbesar yaitu 70 persen, pembiayaan untuk penelitian kebijakan nasional, dan pembiayaan rehabilitasi infrastruktur akibat bencana.

“Untuk beasiswa dibagi dalam tiga kelompok, beasiswa presiden, beasiswa pemerintah, dan beasiswa afirmatif,” terang M. Nuh.

Ia menyebutkan, beasiswa presiden (Presidential Scholarship) merupakan beasiswa yang diberikan oleh presiden bagi calon mahasiswa yang lulus di 50 perguruan tinggi terbaik di dunia. “Siapapun presidennya, dia punya “kantong” untuk beasiswa adik-adik. Dan sudah banyak yang diterima di Oxford, Cambridge, MIT, dan lain sebagainya,” ujar Mendikbud.

Beasiwa presiden itu, kata Mendikbud, merupakan wujud bentuk kebanggaan bagi presiden, siapapun presidennya, untuk memberi beasiswa bagi anak terbaik bangsa yang akan meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi negara manapun. Sebaliknya, akan menjadi kebanggaan pula bagi penerima beasiswa ini karena mendapat beasiswa dari presiden.

“Kita hargai institusi presiden. Karena dia paling top (dalam pemerintahan). Dengan adanya ini anak-anak Indonesia pun bangga karena menerima beasiswa dari presiden,” kata Mendikbud.

Adapun beasiswa pemerintah, menurut Mendikbud, merupakan beasiswa yang disiapkan untuk siapa saja. Baik pegawai negeri sipil, dosen, atau siapapun yang ingin terus melanjutkan pendidikannya.

“Berbeda dengan beasiswa presiden yang harus di 50 perguruan tinggi terbaik dunia, beasiswa pemerintah relatif lebih fleksibel, bisa dimana saja,” terang M. Nuh.

Sementara beasiswa afirmatif, menurut Mendikbud, dikhususkan bagi lulusan penerima beasiswa Bidikmisi lulusan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke S2 atau S3.

sumber : klik di sini

Share Button

Presiden Sudah Teken Gaji ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatanganiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Disebutkan dalam PP itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP itu.

Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang  tunggu, dan calon PNS.

Dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN),” bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.

Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.

sumber : klik disini

Share Button