Peraturan terkait dengan bidang PHKA Kemenhut

P.38/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam

P.37/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

P.36/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional,Taman Hutan Raya,Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button