Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV lingkup Kementerian Kehutanan

HMS_2703_01Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV lingkup Kementerian Kehutanan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014.

Download dokumen

Share Button

TTG NASIONAL XVI 2014, Diseminasi Teknologi Tepat Guna BALITEK KSDA

DSC02660Dalam rangka diseminasi hasil penelitian yang memiliki teknologi tepat guna, Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) mengikuti ajang Teknologi Tepat Guna Nasional XVI 2014. Perhelatan nasional ini digelar di Stadion Madya Sempaja Samarinda dari tanggal 18 hingga 23 Juni 2014. Even tahunan ini dibuka oleh Wakil Presiden Budiono dengan serangkaian pagelaran seni budaya dari berbagai etnis di Kalimantan Timur.

“Teknologi adalah kunci kemajuan sebuah bangsa” ungkap Budiono dalam sambutannya pada pembukaan TTG Nasional XVI 2014. Menurut wakil presiden ke sebelas ini, sangat tepat apabila kita coba secara terus menerus memberikan dukungan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi tepat guna di kalangan masyarakat. “Gelar TTG 2014 ini harus memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat” ujar Boediono.

Pada pameran TTG ini, Balitek KSDA dan Balai Besar Penelitian Dipterokarpa ditunjuk mewakili Badan Litbang Kementerian Kehutanan untuk menampilkan Teknologi Tepat Guna yang telah dihasilkan instansi masing-masing. Balitek KSDA mengusung Tema Rehabilitasi Tambang Batubara dan Keanekaragaman Etnobotani Pohon Potensial Berkhasiat Obat etnis Kalimantan sedangkan Balai Besar Penelitian Dipterokarpa menampilkan Teknologi Tepat Guna Tengkawang.

Selain materi dengan kedua tema di atas, disampaikan juga hasil penelitian Balitek KSDA lainnya yaitu Habitat dan Populasi Ki Beusi (Pongamia pinnata (L.) Pierre) di Kalimantan Timur, Strategi Pembangunan Sumber Benih Balitek KSDA dalam mendukung Keberhasilan Pembangunan Kehutanan, Tegakan Benih Ulin di KHDTK Samboja dan Pelestarian Bekantan di Luar Kawasan Konservasi di Kuala Samboja, yang diharapkan menjadi referensi berbagai kegiatan konservasi di Indonesia.

20140622_170951

Gelar TTG Nasional XVI 2014 diikuti oleh 400 stan dari berbagai provinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia  serta instansi pusat dan daerah. Selain gelar teknologi, peserta juga mengikuti Lokakarya dalam rangka berbagi wawasan dan dalam upaya meningkatkan komitmen dan inovasi daerah dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi tepat guna sesuai potensi dan sumber daya daerah masing-masing. Selain itu peserta dari luar daerah tidak ketinggalan mengikuti keunikan perhelatan Festival Erau di Tenggarong yang diadakan di waktu yang sama.

Hingga hari terakhir, diperkirakan pengunjung yang hadir mencapai 8.000 orang. Dengan antusiasme yang tinggi mereka melihatberbagai jenis teknologi tepat guna yang telah dihasilkan oleh tiap daerah dan kementerian di seluruh Indonesia dan diharapkan menjadi barometer teknologi Indonesia. (ADS)***

Share Button

Pentingnya Metodologi Riset yang Tepat dalam Pendampingan KPH

Badan Litbang Kehutanan telah menghasilkan berbagai paket Iptek. Setiap Iptek mempunyai metodologi yang berbeda. Terkait itu, metodologi riset yang tepat dalam proses pendampingan KPH maupun pengembangan merupakan hal yang penting.

“Dewan Riset bisa mendiskusikan metode-metode seperti ini sehingga dari aspek tugas, peneliti dapat diterima sebagai kajian atau penelitian,” kata Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc, Kepala Badan Litbang saat menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Litbang Kehutanan di Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo, Jumat (20/06).

Kepala Badan menyampaikan bahwa saat ini, mayoritas penelitian Badan Litbang Kehutanan fokus ke KPH. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan (Ditjen BUK) rencananya akan menggelontarkan dana sebesar 7-8 milyar per KPH. Terkait itu, Badan Litbang Kehutanan harus mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. “Sebenarnya topik tidak masalah, asalkan merge (menyatu) dengan bergeraknya 7-8 milyar itu,” kata Kabadan.

Menurut Kabadan, litbang dalam proses pendampingan KPH membutuhkan metode sendiri, sehingga kegiatan penelitian bisa bersanding dengan implementasi yang sudah dikerjakan. Metode ini disebut juga metode kaji tindak. Artinya kita melakukan pengkajian bersamaan dengan implementasinya. “Ini dipikirkan juga agar proses perdampingan masuk dan implementasinya juga jalan,” kata Kabadan.

Kabadan berharap bahwa sebaiknya kegiatan penelitian yang dilaksanakan adalah paket Iptek lama. Lebih baik apabila sudah mencakup hulu-hilir, sehingga dapat disatukan dengan pendampingan KPH. Hal ini searah dengan sasaran starategis Badan Litbang Kehutanan untuk menyediakan paket Iptek yang unggul dan inovatif serta berorientasi kepada pengguna dengan kemampuan pemasaran yang tegas dan koordinasi yang kuat dengan para mitra.

Terkait dengan hal itu, Kabadan mengajak kepada Kepala Pusat Litbang (Puslit) untuk terus menjadi pemasar yang cerdas bagi hasil-hasil penelitiannya. Kabadan merasa proses promosi dan marketing belum tersebar di masing-masing Puslit. Adanya dana yang terbatas diharapkan tidak menjadi halangan dalam melaksanakan kegiatan penelitian yang menghasilkan iptek yang berguna kepada pengguna. “Struktur anggaran harus disusun secara proporsional,” kata Kabadan.

Selain itu, Kabadan setuju dengan paparan Dewan Riset terkait topik-topik penelitian yang integratif antar puslit. Kabadan menilai bahwa dalam paparan masing-masing puslit belum terlihat link atau hubungan antar puslit dalam suatu topik penelitian, kecuali Puslitbang Konservasi dan Rehabilitasi Hutan (Puskonser). Kabadan berharap untuk menentukan format yang seragam untuk memudahkan pengawalan prosesnya. (THS)***

Sumber : forda-mof.org

Share Button

Peraturan terkait sewa barang dan JDIH

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan  P.40/Menhut-II/2014

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan  P.39/Menhut-II/2014

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button

Peraturan terkait dengan penatausahaan hasil hutan

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi P.42/Menhut-II/2014

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam P.41/Menhut-II/2014

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button

Peraturan terkait dengan bidang PHKA Kemenhut

P.38/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam

P.37/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

P.36/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional,Taman Hutan Raya,Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam

Sumber : www.dephut.go.id

Share Button