6 judul SNI Sektor Kehutanan

Pada awal tahun 2014 BSN telah menetapkan 6 judul SNI Sektor Kehutanan, yang dirumuskan pada tahun 2013. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) BSN Nomor 07/KEP/BSN/1/2014 ditetapkan sebanyak 3 judul SNI dari Panitia Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan, sedangkan SK BSN Nomor 08/KEP/BSN/1/2014 ditetapkan sebanyak 3 judul SNI dari 79-01 Hasil Hutan Kayu.

Berikut adalah judul-judul SNI yang telah ditetapkan oleh BSN pada bulan Januari 2014 :

a. Panitia Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan :

1. SNI 5006.12:2014 Tanaman kehutanan-Bagian 12: Penanganan benih generatif tanaman hutan

2. SNI 7627:2014 Mutu fisik dan fisiologis benih tanaman hutan

3. SNI 7943:2014 Panduan konservasi tanah dan air untuk penanggulangan degradasi lahan

b. Panitia Teknis 79-01 Hasil Hutan Kayu :

1. SNI 7207:2014 Uji ketahanan kayu terhadap organisme perusak kayu

2. SNI 7944:2014 Bambu lamina penggunaan umum

3. SNI 7945:2014 Kayu kelapa (Cocos nucifera Linn.f.)

 

SK dapat diunduh di :

– SK BSN Nomor 07/KEP/BSN/1/2014

– SK BSN Nomor 08/KEP/BSN/1/2014

 

sumber :klik di sini

Share Button

Badan Litbang Kehutanan Prioritaskan Program IPTEK Berbasis KPH

Selama ini sektor kehutanan merupakan sub program lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam. Akan tetapi, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode ke-3, Tahun 2015 – 2019, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menjadikan sektor kehutanan sebagai salah satu program prioritas di tingkat nasional, mengingat secara ekonomi, sektor kehutanan memiliki potensi yang tinggi.

Dari aspek pengarusutamaan, Strategi RPJMN 2015 – 2019 sektor kehutanan akan dilaksanakan dengan empat pengarusutamaan, yaitu pembangunan berkelanjutan, tata pemerintahan yang baik, pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Untuk mendukung hal tersebut, ke depan, pengkajian dan pengembangan teknologi yang mampu mendukung berjalannya KPH akan menjadi prioritas Badan Litbang Kehutanan. Dengan demikian, dukungan litbang kehutanan bagi unit kerja di lingkup Kementerian Kehutanan akan difokuskan pada potensi pemanfaatan, perlindungan dan pengawetan di KPH.

“Badan Litbang Kehutanan dituntut menyediakan IPTEK Litbang untuk diterapkan di KPH pada tahun 2015,” kata Dr. Ir. IB. Putera Parthama, M.Sc, Plt. Kepala Badan Litbang Kehutanan dalam arahannya pada pembukaan Rapat Pembahasan Program Litbang 2015 – 2019 di Hotel Ciputra, Selasa (18/02).

Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan kehutanan, arah kebijakan penelitian dan pengembangan kehutanan dibagi menjadi tiga, yaitu peningkatan kemampuan penguasaan IPTEK Kehutanan; peningkatan kemanfaatan dan penerapan IPTEK Kehutanan; dan pemantapan dukungan kelitbangan yang meliputi perencanaan, evaluasi dan pelaporan, kerjasama, komunikasi hasil litbang, pendanaan, SDM, serta sarana dan prasarana.

Akan tetapi, dalam konteks pembangunan KPH, tiga arah kebijakan umum tersebut akan dituangkan dalam beberapa aspek, yaitu topik kajian kebijakan penyempurnaan konsep KPH; KPH dijadikan sebagai unit kajian; KPH sebagai tempat peneilitan; dan Topik pengembangan hulu dan hilir pengelolaan KPH.

Hal tersebut disambut baik oleh Dr. Medrilzam, dari Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bappenas, salah satu narasumber yang hadir pada acara tersebut. Menurut Medrilzam pengelolaan hutan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang berwujud KPH perlu dilakukan secara profesional sebagai “pengungkit” daya saing sektor kehutanan.

Lebih lanjut Medrilzam menyampaikan bahwa unit manajemen KPH terbagi menjadi beberapa KPH, yaitu KPH Konservasi (kewenangan pusat), KPH Lindung dan KPH Produksi yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh pusat dan atau daerah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhut merupakan trigger dan berperan pada tahap prakondisi sesuai amanat PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Terkait perencanaan, Ir. Helmi Basalamah, MM, Kepala Biro Perencanaan Kemenhut, narasumber lainnya menyampaikan bahwa Biro Perencanaan telah menetapkan kisi-kisi tema RPJMN 2015 – 2019 sektor kehutanan dalam bentuk strategi sektor kehutanan 2015 – 2019.

Strategi Kehutanan merupakan software pengurusan hutan dalam bentuk penataan kerangka regulasi dan kelembagaan dengan mendorong pengelolaan tingkat tapak dan menyelesaikan keterlanjuran dalam penyiapan prakondisi untuk pengelolaan sehingga luas kawasan hutan tak hanya simbol; memanfaatkan kehati agar tak hanya potensial tapi aktual memberi kontribusi terhadap devisa negara; mendorong teknologi yang peka terhadap ketidakadilan, peningkatan efisiensi dan kesatuan hulu-hilir (cluster industries); dan mendorong komunikasi sosial,public private partnership dan rekayasa sosial.

Dalam pelaksanaannya, Strategi Kehutanan tersebut akan dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan regulasi, kelembagaan dan kerangka pendanaan. Salah satu faktor pada kerangka kelembagaan adalah Implementasi hasil litbang sebagai Decision Support System dalam pengelolaan 600 KPH dan pencapaian target utama sektor kehutanan.

Hasil rapat ini juga ditindaklanjuti di internal Badan Litbang Kehutanan dengan Rapat Penyusunan Program Badan Litbang Kehutanan 2015 – 2019 dan penentuan pilot project KPH sebagai lokus penerapan IPTEK Litbang di Kampus Badan Litbang Kehutanan, Bogor, Rabu (19/02).

Download Materi:

Laporan dan Pengantar Sekretaris Badan

Arahan Kepala Badan

Kerangka Makro & Isu Strategis Kebijakan Fiskal dan Arah Kebijakan Bidang Kehutanan RPJMN 2015-2019, Bappenas

Pembangunan Sektor Kehutanan Tahun 2015-2019, Biro Perencanaan Kemenhut

Pedoman Penyusunan Data Terpilah Bidang Kehutanan, Biro Perencanaan Kemenhut

Kebijakan dan Prioritas Pembangunan KPH, Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan

 

Reporter: Nur Adi Saputra

Editor: Risda Hutagalung

sumber : klik disini

Share Button