Pedoman dalam pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup dephut yang sebelumnya diatur dalam P.16/Menhut-II/2005 telah diperbaharui dengan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.49/Menhut-II/2013 tanggal 17 September 2013.
Pedoman dalam pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup dephut yang sebelumnya diatur dalam P.16/Menhut-II/2005 telah diperbaharui dengan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.49/Menhut-II/2013 tanggal 17 September 2013.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi hutan pada areal bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan telah ditetapkan melalui nomor P.4/Menhut-II/2011.
Pada tanggal 11 September 2013 telah ditetapkan Permenhut nomor P.48/Menhut-II/2013 Tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
You cannot copy content of this page