Pedoman dalam pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup dephut yang sebelumnya diatur dalam P.16/Menhut-II/2005 telah diperbaharui dengan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.49/Menhut-II/2013 tanggal 17 September 2013.
Pedoman dalam pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup dephut yang sebelumnya diatur dalam P.16/Menhut-II/2005 telah diperbaharui dengan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.49/Menhut-II/2013 tanggal 17 September 2013.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi hutan pada areal bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan telah ditetapkan melalui nomor P.4/Menhut-II/2011.
Pada tanggal 11 September 2013 telah ditetapkan Permenhut nomor P.48/Menhut-II/2013 Tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No. SE.5/II-KEU/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Kementerian Kehutanan
SE.5-II-KEU-2013.PDF
Menghadapi tahun 2014 Kementerian Kehutanan telah menyiapkan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di masing-masing eselon I yang berada di Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No. P.4/II-KEU/2013 tentang Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2014
Deklarasi Pelayanan Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan telah dilakukan secara online.
You cannot copy content of this page