Pelepasliaran satwa yang dilindungi

Menteri Kehutanan melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi yakni Harimau Sumatera (Panthera Trigis Sumatera) yang dilepaskan di Pulau Betet, Taman Nasional Sembilang, Sumsel, 2 Agustus 2011.

Didampingi oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin kegiatan melepaskan Harimau dilakukan dengan cara membuka kandang dengan menarik tali yang dilakukan dari perahu.

Kegiatan Pelepasliaran berikutnya adalah 3 (tiga) ekor Orangutan yang dilepasliarkan di kawasan hutan Kehje Sewen, Kutai Timur, Kaltim, dalam rangka menyambut Hari Bumi (22/4).  Kegiatan kali ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri LH Baltasar Kambuaya dan Gubernur Kaltim Awang Faroek mendampingi Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Sumber : satu dan dua

Share Button