Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa
Dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Desa, Menteri Kehutanan telah menetapkan peraturan yang membagi mengenai Tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari berbagai instansi yang terkait dalam pengelolaan HKM dan Hutan Desa.
Peraturan tersebut memberikan secara khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua, pemberian izin HKM dan Hutan Desa diberikan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi.
Peraturan Nomor : P. 43/Menhut-II/2012 dapat di download disini