Rujukan lembaga konservasi di Indonesia, bahwa Menteri kehutanan telah menetapkan peraturan mengenai Lembaga Konservasi. Dengan dikeluarkannya peraturan ini akan mencabut dan tidak memberlakukan lagi P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2007.
Sumber : selengkapnya disini