Untuk tahun 2013 Kementerian Kehutanan akan menargetkan 18 Sasaran strategis pembangunan kehutanan (IKU Kemenhut tahun 2013), antara lain :
(1) Terselesaikannya tata batas kawasan hutan (batas luar dan fungsi) sepanjang 19.000 km;
(2) Beroperasinya KPH sebanyak 30 unit;
(3) Data dan informasi geospasial dasar dan tematik kehutanan tingkat nasional sebanyak 1 judul;
(4) Areal tanaman pada hutan tanaman bertambahnya sebesar 600.000 ha;
(5) IUPHHK-HA/RE pada areal bekas tebangan (logged over area) seluas 650.000 ha;
(6) Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat 10%;
(7) Hotspot di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi berkurang 59,2% dari rerata 2005-2009, konflik dan tekanan terhadap kawasan TN dan kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB) dan HL menurun sebanyak 1%, serta kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL, illegal, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal sebanyak 60%;
(8) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 2% dari kondisi tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat;
(9) Rencana pengelolaan DAS terpadu di 2 unit DAS prioritas;
(10) Tanaman rehabilitasi hutan pada DAS prioritas seluas 100.000 ha, tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS prioritas seluas 399.000 ha, serta terjamainnya hutan kota seluas 1000 ha;
(11) Terbangunnya HKm dan HD seluas 500.000 ha;
(12) Iptek dasar dan terapan bidang silvikulur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi sebanyak 25 judul, sebesar 80%;
(12) Terbentuknya 13 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat;
(15) Diklat kepemimpinan, teknis dan administrasi kehutanan minimal sebanyak 3.000 orang;
(16) Penanganan perkara, pemulihan hal-hak negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 64%;
(17) Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kemenhut;
dan,
(18) Kelemahan administrasi, pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan
hambatan kelancaran pelaksanaan tugas diturunkan sampai 40%, serta potensi kerugian
negara dapat diturunkan hingga 20% dari temuan tahun 2006-2009.
Download Dokumen RENCANA KERJA KEMENHUT 2013