Hadiah Tahun 2012 dari Tarsius

Tarsius dalam berita lain (baca disini) termasuk salah satu spesies yang dilindungi, dan pada tahun 2012 telah lahir seekor tarsius di penangkaran.  Induk Tarisus diambil dari habitat alam Taman Nasional Bantimurung. Binatang nokturnal ini ditangkarkan dalam kandang penangkaran berukuran 4 x 3 x 4 meter.

Jenis tarsius yang telah lahir ini adalah Tarsius (Tarsius fuscus).

Sumber : disini dan disini

 

Share Button

Rencana kerja Kementerian Kehutanan 2013

Untuk tahun 2013 Kementerian Kehutanan akan menargetkan 18 Sasaran strategis pembangunan kehutanan (IKU Kemenhut tahun 2013), antara lain :

(1) Terselesaikannya tata batas kawasan hutan (batas luar dan fungsi) sepanjang 19.000 km;

(2) Beroperasinya KPH sebanyak 30 unit;

(3) Data dan informasi geospasial dasar dan tematik kehutanan tingkat nasional sebanyak 1 judul;

(4) Areal tanaman pada hutan tanaman bertambahnya sebesar 600.000 ha;

(5) IUPHHK-HA/RE pada areal bekas tebangan (logged over area) seluas 650.000 ha;

(6) Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat 10%;

(7) Hotspot di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi berkurang 59,2% dari rerata 2005-2009, konflik dan tekanan terhadap kawasan TN dan kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB) dan HL menurun sebanyak 1%, serta kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL, illegal, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal sebanyak 60%;

(8) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 2% dari kondisi tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat;

(9) Rencana pengelolaan DAS terpadu di 2 unit DAS prioritas;

(10) Tanaman rehabilitasi hutan pada DAS prioritas seluas 100.000 ha, tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS prioritas seluas 399.000 ha, serta terjamainnya hutan kota seluas 1000 ha;

(11) Terbangunnya HKm dan HD seluas 500.000 ha;

(12) Iptek dasar dan terapan bidang silvikulur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi sebanyak 25 judul, sebesar 80%;

(12) Terbentuknya 13 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat;

(15) Diklat kepemimpinan, teknis dan administrasi kehutanan minimal sebanyak 3.000 orang;

(16) Penanganan perkara, pemulihan hal-hak negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 64%;

(17) Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kemenhut;
dan,

(18) Kelemahan administrasi, pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan
hambatan kelancaran pelaksanaan tugas diturunkan sampai 40%, serta potensi kerugian
negara dapat diturunkan hingga 20% dari temuan tahun 2006-2009.

Download Dokumen RENCANA KERJA KEMENHUT 2013

 

Share Button